Melanjutkan pertemuan internal tanggal 10 Januari 2025, Bapemperda DPRD Kota Salatiga kembali melaksanakan rapat internal pembahasan raperda atas inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari Selasa, 14 Januari 2025 di raung rapat Ketua DPRD Kota Salatiga
Menindaklanjuti rapat pembahasan pansus sebelumnya, pansus II kembali menyelenggarakan rapat pembahasan pansus Bersama dengan OPD-OPD terkait pada hari Senin, 13 Januari 2025 di ruang Komisi B DPRD Kota Salatiga
Pansus III DPRD Salatiga mengadakan rapat pertama pada 13 Januari 2025 untuk membahas Raperda Jasa Konstruksi bersama OPD terkait. Dalam rapat, disepakati bahwa penerbitan perizinan jasa konstruksi untuk kualifikasi kecil, menengah, dan besar dilakukan secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Wali Kota akan menyelenggarakan pelatihan bagi tenaga terampil konstruksi.
Bapemperda DPRD Kota Salatiga mengadakan rapat harmonisasi pada 10 Januari 2025 untuk membahas dua Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Partisipasi Masyarakat. Rapat ini bertujuan menciptakan peraturan daerah yang sesuai dengan norma ketatanegaraan dan kebutuhan daerah. Pembahasan Raperda Lingkungan Hidup akan dilanjutkan, sementara Raperda Partisipasi Masyarakat siap untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum.
Pansus III DPRD Salatiga mengadakan rapat lanjutan pada 10 Januari 2025 dengan Dinas Sosial untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial. Fokus pembahasan meliputi penampungan sementara, rehabilitasi sosial, pelayanan di luar Panti Sosial, dan pemberdayaan sosial bagi tuna sosial.
Pansus II DPRD Salatiga mengadakan rapat lanjutan pada 10 Januari 2025 untuk membahas Raperda Ketahanan Pangan. Beberapa masukan dari Pansus II telah diakomodir, seperti dasar hukum, pengembangan sarana produksi pangan, dan peningkatan permodalan untuk petani, peternak, dan pembudidaya ikan. Pemerintah Daerah juga disepakati untuk memfasilitasi pembentukan cadangan pangan. Materi raperda disesuaikan dengan PP No. 86 Tahun 2019 terkait jaminan keamanan dan mutu pangan.
DPRD Kota Salatiga menggelar rapat paripurna pada 6 Januari 2025 untuk membahas Raperda perubahan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat Salatiga menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini mengikuti UU No. 4 Tahun 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan peran BPR dalam mendukung perekonomian lokal dengan layanan yang lebih luas dan responsif.
Pansus III DPRD Salatiga mengadakan rapat dengan Dinas Sosial pada 2 Januari 2025 untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial. Raperda ini bertujuan memberi dasar hukum dalam menangani masalah sosial seperti pengemis dan gelandangan, serta memastikan tindakan preventif dan represif lebih terstruktur. Pertemuan kedua akan dilakukan untuk melanjutkan pembahasan.
Panitia Khusus II DPRD Kota Salatiga mengadakan rapat dengan OPD terkait pada 2 Januari 2025 di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga untuk membahas Raperda Perizinan Berusaha. Pansus II berharap perda ini mempermudah perizinan dan menjadi tolok ukur perekonomian Kota Salatiga. Raperda sudah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan disesuaikan dengan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 6 Tahun 2021, namun masih akan disesuaikan berdasarkan masukan dari Pansus dan masyarakat.