Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 10 Januari 2025
Rapat Harmonisasi Bapemperda Atas Raperda Lingkungan Hidup Dan Partisipasi Masyarakat
Foto

Bapemperda DPRD Kota Salatiga melaksanakan kegiatan rapat internal Harmonisasi Bapemperda atas dua Raperda atas inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah pada hari Jumat, 10 Januari 2025 di ruang rapat ketua DPRD Kota Salatiga. Kegiatan harmonisasi oleh Bapemperda ini merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menciptakan peraturan daerah yang sejalan dengan norma-norma ketatanegaraan yang lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 24 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Daerah diberikan kewenangan  untuk membuat peraturan yang mengatur sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerahnya. Dalam pertemuan ini, pembahasan atas raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dilanjutkan di pertemuan berikutnya dan raperda tentang Partisipasi Masyarakat siap untuk ditindaklanjuti ke tahapan harmonisasi oleh Kementerian Hukum.