Salatiga, 24 Agustus 2026 — Panitia Khusus DPRD Kota Salatiga menggelar rapat finalisasi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Salatiga Tahun 2025–2055.
Rapat finalisasi tersebut membahas penyempurnaan materi Raperda RPPLH yang disusun sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Salatiga untuk 30 tahun ke depan. Dalam pembahasan, Pansus bersama perangkat daerah terkait mencermati penyesuaian dokumen RPPLH dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup struktur dan muatan RPPLH, indikator lingkungan, analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, analisis spasial, serta pendekatan DPSIR dan strategic foresight.
RPPLH Kota Salatiga juga memuat sejumlah isu strategis lingkungan yang menjadi perhatian dalam perencanaan jangka panjang, di antaranya peningkatan laju alih fungsi lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air, serta belum optimalnya pengelolaan sampah.
Rapat dihadiri Ketua Pansus Eko Purnomo bersama anggota Pansus Bapak Sularman, Bapak Latif Nahari, Bapak Antonius Doohan, dan Bapak Rafael Laksamana Gemilang Djatmiko. Sejumlah perangkat daerah turut hadir, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Setelah dilakukan pembahasan dan penyempurnaan materi, Pansus bersama perangkat daerah menyepakati Raperda RPPLH untuk difinalisasi dan dilanjutkan ke tahapan penyusunan berikutnya, yakni fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
RPPLH Kota Salatiga disusun untuk menjadi arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu 30 tahun. Dokumen tersebut mencakup rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian serta pemantauan lingkungan, hingga adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Sebelumnya, proses penyusunan RPPLH Kota Salatiga telah berlangsung sejak 2022. Dokumen tersebut kemudian diperbarui dan disesuaikan dengan PP Nomor 26 Tahun 2025 sebelum Raperda disampaikan oleh Wali Kota kepada DPRD pada Mei 2026.