Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Sekapur Sirih
Pembangunan hukum di daerah melalui pembentukan produk hukum memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah Kota Salatiga dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai 3 (tiga) fungsi. Pembentukan Peraturan Daerah sebagai salah satu fungsi DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 memainkan peran penting dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah.

Guna mendukung pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah serta dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum hadir dalam rangka melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam bidang hukum yang mampu diakses masyarakat guna keterbukaan informasi publik.

Sekretariat DPRD Kota Salatiga merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberiaan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 106 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan DPRD. Berkenaan dengan pelaksanaan tugas tersebut, Sekretariat DPRD Kota Salatiga melalui JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Kota Salatiga berkomitmen memberikan dukungan kepada DPRD Kota Salatiga sekaligus memberikan keterbukaan informasi publik khususnya proses pembentukan Peranturan Daerah sebagai salah satu pelaksanaan 3 (tiga) fungsi DPRD.