Salatiga, 3 Agustus 2026 – Bapemperda DPRD Kota Salatiga terus mematangkan Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Dalam rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Pancasila DPRD Kota Salatiga. Bapemperda sepakat melanjutkan pembahasan setelah terbit pedoman teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menjadi acuan dalam penyusunan materi muatan Raperda.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan raperda yang sebelumnya telah melalui tahapan konsultasi publik serta pendalaman materi bersama kementerian terkait. Bapemperda menilai masih diperlukan kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar materi muatan perda selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pedoman teknis yang tengah disusun Komdigi dinilai akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Raperda, khususnya terkait standar penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, pengelolaan, pemanfaatan bersama, hingga mekanisme penetapan tarif yang nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha.
Selain itu, Bapemperda juga akan mengkaji kemungkinan perluasan materi muatan Raperda dengan menyesuaikan substansi yang diatur dalam regulasi teknis tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang komprehensif, implementatif, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat di bidang telekomunikasi.
Untuk mendukung proses penyusunan, Bapemperda juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah guna memperoleh masukan mengenai langkah yang tepat dalam harmonisasi dan penyusunan Raperda. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian pembahasan sesuai target yang telah ditetapkan.