Salatiga, 24 Agustus 2026 — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Salatiga menggelar rapat finalisasi Raperda atas inisiatif Wali Kota tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II Bapak Nono Rohana dan dihadiri anggota Pansus, yakni Ibu Hj Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM serta Bapak Yusup Wibisono, SH. Pembahasan turut melibatkan perangkat daerah terkait, yakni BPKPD, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas dan menyepakati sejumlah penyempurnaan materi Raperda Pengelolaan BMD. Salah satunya terkait ketentuan perolehan BMD melalui hibah, sumbangan, atau bentuk sejenis agar sumber perolehannya dirinci secara lebih jelas, meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri, organisasi internasional, serta masyarakat atau perorangan.
Pansus juga menyepakati penambahan ketentuan mengenai Sistem Informasi Manajemen BMD. Sistem tersebut akan dikaitkan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dilakukan revisi terhadap ketentuan persetujuan penggunaan BMD oleh pejabat yang berwenang. Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian yang disempurnakan dalam proses finalisasi Raperda.
Dalam pembahasan Pasal 205, Pansus turut menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam pengelolaan BMD, khususnya dalam memberikan saran dan masukan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Setelah seluruh materi dibahas dan disepakati untuk difinalisasi, Raperda tentang Pengelolaan BMD selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan penyusunan berikutnya, yakni fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.