Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Rabu, 22 Januari 2025
Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pembinaan dan Koordinasi JDIH di Sekretariat DPRD Kota Salatiga
Foto

Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Sekretariar DPRD Kota Salatiga dalam rangka koordinasi untuk mendapatkan saran, masukan, dan evaluasi terkait keanggotaan Sekretariat DPRD sebagai anggota JDIH Provinsi Jawa Tengah dan JDIHN, Rabu (22/01/2025).

Diterima oleh Ibu Heny Setyorini, SH, MH dan Firda Hasina Larasati, SH selaku perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Salatiga, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk JDIH DPRD ini masih belum jelas apakah harus disebut sebagai JDIH DPRD atau JDIH Sekeretariat DPRD. 

Di dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, disebutkan bahwa Sekretariat DPRD merupakan anggota JDIHN. Namun pasal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah Sekretariat DPRD yang dimaksud adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau DPRD sebagai lembaga. Karena, apabila yang dimaksud adalah adalah OPD, Sekretariat DPRD merupakan bagian dari Eksekutif sehingga apabila OPD lain tidak disebutkan dalam pasal tersebut, seharusnya Sekretariat DPRD juga tidak disebutkan karena sudah otomatis menjadi satu dengan Pemerintah Kab/Kota. Namun, apabila yang dimaksud adalah DPRD sebagai lembaga juga tidak disebutkan secara jelas, dan pengelolaan JDIH juga tidak termasuk dalam 3 (tiga) tugas dan fungsi DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yaitu Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran, dan Pengawasan sehingga dalam pelaksanaannya, Sekretariat DPRD yang merupakan OPD khusus untuk memfasilitasi DPRD dalam menjalankan fungsinya juga mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan JDIH. 

Dikarenakan hambatan dan ambiguitas yang terjadi ini berkaitan langsung dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Sekretariat DPRD berharap BPHN selaku pembina JDIHN dapat melakukan tindak lanjut melalui Analisis dan Evaluasi terkait regulasi pelaksanaan JDIH khusus untuk DPRD atau Sekretariat DPRD.