Salatiga, 10 Juni 2026 – Panitia Khusus I DPRD Kota Salatiga terus mematangkan pembahasan raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi yang merupakan usulan inisiatif DPRD. Pembahasan dilakukan bersama Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, Dinas Pendidikan Kota Salatiga, dan Dinas Perpustakaan Kota Salatiga di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Agus Warsito didampingi Wakil Ketua H. Basirin, Sekretaris Siti Inayah, dan Anggota M. Miftah dan Pudjo Suseno, S.E. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan substansi dalam raperda yang diharapkan mampu memperkuat budaya literasi masyarakat di Kota Salatiga.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus I menyampaikan bahwa raperda telah melalui sejumlah tahapan sebelum masuk pembahasan bersama perangkat daerah. Tahapan tersebut meliputi public hearing bersama masyarakat, harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga rapat internal pansus.
Ketua Pansus I Agus Warsito mengatakan bahwa proses pembahasan dilakukan secara bertahap untuk memastikan materi muatan raperda sesuai kebutuhan daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat.
"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Masukan dari seluruh pihak menjadi bagian penting untuk menyempurnakan regulasi agar implementasinya dapat berjalan efektif," ujarnya dalam rapat.
Pada kesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Salatiga menyampaikan sejumlah catatan terhadap sekitar 20 pasal dalam rancangan regulasi. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan penegasan batas kewenangan pemerintah daerah dan penyesuaian materi yang berada di luar lingkup kewenangan daerah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Salatiga mengapresiasi penyusunan raperda sekaligus keterbukaan DPRD dalam mengakomodasi masukan dari perangkat daerah. Meski demikian, terdapat beberapa substansi yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut, khususnya terkait rencana program membaca selama 15 menit dan ketentuan mengenai program literasi di lingkungan perusahaan.
Menurut Dinas Pendidikan, pengkajian diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diatur dalam perda nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pihak yang menjadi sasaran pelaksanaan program.
Berbagai masukan dari pihak eksekutif tersebut selanjutnya akan menjadi bahan kajian Pansus I untuk penyempurnaan naskah raperda. Hasil pengkajian akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan sebagai tahapan finalisasi sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki proses berikutnya.
Melalui raperda ini, DPRD Kota Salatiga berharap upaya pengembangan budaya literasi dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sehingga mampu mendorong peningkatan minat baca, memperluas akses literasi, dan memperkuat ekosistem literasi di tengah masyarakat.