SALATIGA, 3 Juli 2026 — Panitia Khusus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kota Salatiga menggelar rapat pembahasan penyusunan Rancangan serta RPPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus RPPLH DPRD Kota Salatiga Eko Purnomo dan Ketua Pansus PPLH Bapak Alexander Joko Sulistiyo tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dihadiri anggota Pansus Heri Subroto, SE, SH, MH, Hartoko Budhiono, SE, Antonius Doohan K, Sularman AMd, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga dan Sekretariat DPRD Kota Salatiga.
Dalam pembukaan rapat, Bapak Eko Purnomo menyampaikan pentingnya sinergi antara DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam proses penyusunan Raperda PPLH dan RPPLH. Menurutnya, regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Salatiga.
“Dalam penyusunan Raperda PPLH dan RPPLH diperlukan sinergisitas dengan OPD teknis agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Eko dalam rapat tersebut.
Dalam pemaparannya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga menjelaskan bahwa regulasi terkait PPLH sebelumnya telah dimiliki sejak 2016. Namun, seiring dengan adanya berbagai perubahan aturan hingga 2026, diperlukan pembaruan regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Dinas Lingkungan Hidup juga menjelaskan bahwa RPPLH menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan PPLH, sementara aturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Pembahasan turut menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai kementerian dan sektor, sehingga penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup. Setiap daerah memiliki kewenangan dalam menentukan strategi pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai kondisi masing-masing. Dalam penyusunan Raperda PPLH, kebutuhan lokal atau muatan lokal daerah juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan. Selain itu, keterlibatan berbagai OPD telah dirancang dalam dokumen RPPLH guna memastikan pelaksanaan program lingkungan hidup berjalan secara terpadu.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga juga menyampaikan rencana kerja sama dengan kabupaten sekitar dalam upaya pengelolaan sampah, mengingat persoalan lingkungan. Dari hasil rapat, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta pencarian data rekomendasi dari Komisi C DPRD Kota Salatiga, penyusunan konsep matriks PPLH, serta mendorong Pemerintah Kota Salatiga untuk mengambil langkah strategis dalam gerakan pengendalian sampah dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu objek pelaksanaan. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan penambahan personel untuk menjaga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo serta mencari sumber pendanaan alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung program pengelolaan sampah.
Rapat pembahasan penyusunan Raperda PPLH dan RPPLH tersebut kemudian ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan doa bersama.