Salatiga, 10 Juni 2026 – Bapemperda DPRD Kota Salatiga terus mematangkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJLSBU) melalui rapat e-harmonisasi bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Rapat yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Supporting Unit Lantai 1 DPRD Kota Salatiga tersebut membahas sejumlah aspek penting dalam penyusunan regulasi, terutama terkait materi muatan raperda, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting), serta pengaturan Forum TJLSBU sebagai wadah koordinasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di Kota Salatiga.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Pudjo Suseno, S.E., memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua Sularman, A.Md. Turut hadir anggota Bapemperda, yakni H. Basirin, Hj. Riawan Woro Endartiningrum, S.E., M.M., Ari Widiyatmoko, A.Md., Hartoko Budhiono, S.E., dan Ahmad Musadad. Pembahasan juga didampingi tenaga ahli dan pendamping Bapemperda, Heny Setyorini, S.H., M.H., serta Firda Hasina Larasati, S.H.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kementerian Hukum Kanwil Jawa Tengah memberikan berbagai masukan untuk memastikan substansi raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi dilakukan guna menghindari tumpang tindih norma, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan implementasi perda nantinya dapat berjalan secara efektif.
Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan Forum TJLSBU yang dirancang sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kota Salatiga. Keberadaan forum tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan kontribusi badan usaha terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, aspek legal drafting juga menjadi perhatian utama dalam rapat harmonisasi. Penyusunan norma, sistematika pasal, serta penggunaan bahasa hukum dibahas secara mendalam agar rancangan peraturan memiliki kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Ketua Bapemperda Pudjo Suseno menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan perda, khususnya untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara optimal.
Melalui pembahasan bersama Kemenkum Kanwil Jawa Tengah, Bapemperda DPRD Kota Salatiga berharap Raperda TJLSBU dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah Kota Salatiga dengan dunia usaha. Raperda tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Salatiga.