Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 25 Mei 2026
DPRD Kota Salatiga Terima Penyampaian Tiga Raperda Inisiatif Wali Kota dalam Rapat Paripurna
Foto

Salatiga, 25 Mei 2026 -- DPRD Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif Wali Kota Salatiga. Tiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.

Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Penyampaian Raperda oleh kepala daerah menjadi tahapan awal sebelum dilakukan pembahasan bersama DPRD melalui alat kelengkapan dewan. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disusun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewenangan daerah. Pengaturan tersebut mencakup aspek pembinaan, pengawasan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyelenggaraan angkutan umum, keselamatan lalu lintas, hingga dukungan terhadap ketertiban dan kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Kota Salatiga.

Sementara itu, raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Raperda tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam seluruh tahapan pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan barang milik daerah.

Adapun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055 disusun sebagai dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam jangka panjang. Raperda tersebut memuat arah kebijakan, strategi, dan rencana perlindungan lingkungan hidup yang diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan lingkungan hidup nasional dan provinsi.

Melalui penyampaian ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kota Salatiga dan DPRD diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Salatiga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap materi muatan masing-masing Raperda bersama perangkat daerah terkait. Pembahasan dalam rapat-rapat Pansus nantinya akan difokuskan pada pendalaman substansi serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.