Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Selasa, 26 Mei 2026
Bapemperda DPRD Salatiga Matangkan Raperda TJLSBU, Siap Masuk Tahap Harmonisasi Kemenkum
Foto

Salatiga, 26 Mei 2026 -- Bapemperda DPRD Kota Salatiga mulai mematangkan pembahasan  Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Badan Usaha (TJLSBU) melalui rapat harmonisasi bersama OPD terkait. Rapat digelar di Ruang Pancasila DPRD Kota Salatiga dan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan substansi sebelum Raperda diajukan ke proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, M.Si., Ketua Bapemperda Pudjo Suseno, S.E., Wakil Ketua Bapemperda Sularman, A.Md., serta anggota Bapemperda Hartoko Budhiono, S.E., Basirin, Riawan Woro Endartiningrum, S.E., M.M, dan Ari Widiatmoko, A.Md. Hadir pula perwakilan Bappeda, Dinas Sosial, serta pendamping dari Sekretariat DPRD Kota Salatiga.

Dalam pembahasan tersebut, OPD terkait menyampaikan sejumlah masukan terhadap materi muatan Raperda TJLSBU, khususnya terkait sinkronisasi regulasi, pelaksanaan program di lapangan, serta penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat Kota Salatiga. Bapemperda juga membahas sejumlah usulan penyempurnaan substansi guna memastikan Raperda dapat diimplementasikan secara efektif dan memiliki kepastian hukum.

Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit, M.Si., dalam rapat tersebut turut memberikan masukan terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kaitannya dengan program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, keberadaan CSR perlu diintegrasikan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya dapat terakomodasi melalui anggaran pemerintah.

Selain itu, Ketua DPRD juga menyoroti perlunya kejelasan regulasi terkait pengenaan pajak terhadap program CSR agar tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaannya. Ia menilai sinkronisasi kebijakan menjadi penting agar program CSR dari pelaku usaha tetap dapat berjalan efektif sekaligus memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga Pudjo Suseno, S.E., menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam penyusunan peraturan daerah agar materi muatan yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibentuk juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih optimal.

Hasil rapat harmonisasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Bapemperda dan Ketua DPRD Kota Salatiga berharap pembahasan Raperda TJLSBU dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung sinergi pembangunan daerah bersama dunia usaha.