Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Selasa, 14 Januari 2025
Rapat Harmonisasi Bapemperda atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Foto

Melanjutkan pertemuan internal tanggal 10 Januari 2025, Bapemperda DPRD Kota Salatiga kembali melaksanakan rapat internal pembahasan raperda atas inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada hari Selasa, 14 Januari 2025 di raung rapat Ketua DPRD Kota Salatiga. Dalam rapat kali ini, Bapemperda kembali menindaklanjuti masukan masyarakat serta OPD terkait yang melaksanakan urusan di bidang lingkungan hidup dari kegiatan Public Hearing raperda yang telah dilaksanakan. Terkait dengan pengaturan mengenai perlindungan pohon di Kota Salatiga, Bapemperda akan melihat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Pohon sebagai bahan referensi peraturan terkait pengerusakan fasilitas taman termasuk di dalamnya kerusakan akibat tertimpa pohon maupun pengrusakan asset taman. Selain itu, terdapat banyak penghapusan dan penyesuaian pasal yang berkaitan dengan Ekoregion karena kewenangan dalam penetapan wilayah ekoregion tidak perlu dimasukan karena kewenangan pusat. Selain itu, disepakati pula ruang lingkup raperda yang termuat dalam raperda ini sesuai dengan masukan masyarakat dan OPD terkait dalam public hearing di antaranya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengendalian kerusakan LH, pengelolaan sampah regional, pengelolaan Limbah B3, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pengelolaan RTH, pemeliharaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, SILH, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Dikarenakan keterbatasan waktu, pembahasan harmonisasi bapemperda terhadap Raperda ini akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya