Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 10 Januari 2025
Rapat Pansus Raperda Ketahanan Pangan
Foto

Menindaklanjuti rapat sebelumnya tanggal 6 Desember 2024, Pansus II DPRD Kota Salatiga kembali menyelenggarakan rapat pembahasan Pansus Bersama dengan OPD-OPD terkait untuk membahas raperda atas inisiatif DPRD tentang Ketahanan Pangan pada hari Jumat, 10 Januari 2025 di ruang Garuda DPRD Kota Salatiga. Di rapat kedua ini, beberapa masukan dari Pansus II juga sudah diakomodir di antaranya terkait dengan dasar hukum pembentukan raperda ini, kemudain penyelenggaraan produksi pangan, dalam pengembangan sarana dan prasarana produksi pangan bagi petani, peternak, dan pembudidaya ikan dalam penerapan teknologi produksi, pengolahan, pemasaran hasil serta permodalan yang akan ditingkatkan. Selain itu, telah disepakati pula bahwa Pemerintah Daerah harus memfasilitasi pembentukan cadangan pangan oleh masyarakat. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kaitan mutu pangan, materi muatan dalam raperda ini juga telah disesuaikan dengan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menye le nggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewcnangannya”, sehingga Pemerintah Daerah hanya melaksanakan apa yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Rapat Pansus ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di rapat selanjutnya.