Kota Salatiga kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Pemerintah Kota Salatiga berhasil meraih nilai 95,5 dengan predikat AA (Istimewa), kategori tertinggi dalam penilaian reformasi hukum bagi pemerintah daerah.
Capaian tersebut tertuang dalam surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Nomor PHN-UM.01.01-624 tanggal 28 Juli 2026. Penilaian dilakukan sebagai bagian dari upaya mengukur pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga dalam memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui proses harmonisasi rancangan peraturan daerah, evaluasi regulasi, hingga penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang terintegrasi.
Dalam hasil penilaian, Kota Salatiga memperoleh nilai maksimal pada variabel koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan melalui pengelolaan JDIH. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada aspek kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), Kota Salatiga memperoleh nilai 20,5 dari bobot maksimal 25. Aspek tersebut meliputi pembinaan, pengembangan kompetensi melalui pelatihan fungsional, serta partisipasi pejabat perancang dalam kegiatan peningkatan kapasitas.
Predikat AA (Istimewa) menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ke depan, berbagai upaya perbaikan akan terus dilakukan seiring adanya perubahan variabel dan indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2027 sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Hukum.