Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 3 Maret 2025
Rapat Pansus III DPRD Salatiga Bahas Finalisasi Raperda Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial
Foto

Salatiga, 3 Maret 2025 — DPRD Kota Salatiga melalui Pansus III menggelar rapat dengan Tim Koordinasi Raperda mengenai Finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial, yang berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Garuda DPRD Kota Salatiga. Rapat ini dipimpin oleh Bapak Latif Nahari, ST, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Perkim, dan DP3A.

Rapat ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial, yang diusulkan untuk meningkatkan ketertiban sosial dan mengurangi keberadaan tuna sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum di Kota Salatiga.

Tujuan Raperda untuk Ciptakan Kota Salatiga yang Tertib

Bapak Basuki Tedjosugondo, SH dari Dinas Sosial menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016. Ia menegaskan, raperda ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, tenteram, tertib, dan teratur di Kota Salatiga. Fokus utama Raperda ini adalah pengaturan terhadap perilaku tuna sosial, sehingga mereka bisa hidup mandiri dan produktif tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat.

Masukan dari Berbagai Instansi

Beberapa instansi memberikan tanggapan dan masukan terhadap raperda ini.

  • Dinas Perhubungan melalui Bapak Mianta, menyarankan agar sanksi terhadap pengemis dan pemberi lebih diperberat, khususnya bagi pemberi yang menyebabkan gangguan di kawasan publik. Ia juga meminta penegasan terkait kawasan tertib tuna sosial yang sebaiknya mencakup persimpangan jalan.
  • Dinas Kesehatan, yang akan terlibat dalam screening kesehatan tuna sosial, terutama mereka yang berisiko tinggi, mengingatkan agar persiapan pelaksanaan screening dilakukan secara matang, mengingat pentingnya peralatan medis yang memadai.
  • Disdukcapil, melalui Bu Suwastika, mengusulkan untuk menambahkan pengertian tentang pencatatan sipil dan dokumen kependudukan dalam ketentuan umum Raperda, mengingat banyak tuna sosial yang tidak terdata identitasnya.
  • Dinas Perkim melaporkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan RSUD untuk pemakaman tuna sosial sesuai Pasal 20 ayat 1 huruf a. Namun, mereka masih mencari formula yang tepat terkait pelaksanaan rusun sosial (runsos) yang menjadi bagian dari kewenangan provinsi.
  • DP3A melalui Pak Sugiharta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan kasus kekerasan terhadap anak atau perempuan, dan berkoordinasi dengan OPD terkait.

Pentingnya Penanganan Tuntas

Bapak Alexander Joko SBY dari DPRD Salatiga menegaskan pentingnya penanganan tuna sosial secara tuntas. Ia mengharapkan agar Perwali dan SK terkait kawasan tertib tuna sosial segera disiapkan untuk memperjelas pelaksanaannya di lapangan.

Penutupan dan Keputusan Rapat

Setelah mendengar berbagai masukan, Bapak Latif Nahari menyatakan bahwa Raperda ini telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap fasilitasi oleh Gubernur. Rapat juga menekankan pentingnya peraturan wali kota (Perwali) dan SK Wali Kota sebagai pedoman dalam menetapkan kawasan tertib tuna sosial serta pendataan tuna sosial di Salatiga.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Raperda ini akan diproses lebih lanjut, dengan harapan dapat segera diterapkan untuk mewujudkan Kota Salatiga yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warganya.