Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 17 Oktober 2025
Rapat Pansus III DPRD Kota Salatiga Bahas Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat
Foto

Salatiga, 17 Oktober 2025 – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Salatiga menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat bersama dengan eksekutif, pada Jumat, 17 Oktober 2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait guna membahas beberapa poin penting untuk penyempurnaan rancangan peraturan yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kota Salatiga.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus III, Bapak Basirin, bersama Wakil Ketua, Bapak Agus Warsito, serta anggota Pansus III, yakni Bapak Pudjo Suseno, S.E., dan Ibu Siti Inayah, A.Md. Dalam rapat tersebut, sejumlah hal yang menjadi fokus utama adalah penyempurnaan konsideran, dasar hukum, serta penambahan substansi dalam Raperda Kota Sehat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas implementasinya.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penambahan definisi mengenai Kecamatan Kota Sehat. Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait kriteria dan cakupan wilayah yang berperan dalam pelaksanaan program Kota Sehat di Salatiga. Selain itu, rapat juga menegaskan kembali peran empat lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Kota Sehat, agar setiap lembaga memiliki tugas yang jelas dalam mendukung keberhasilan program ini.

Lebih lanjut, Pansus III juga menyepakati penambahan substansi terkait dengan Rencana Aksi Daerah Kota Sehat yang nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi antara program-program yang berjalan di tingkat daerah dan memastikan pencapaian target Kota Sehat sesuai dengan perencanaan.

Rapat tersebut juga menyepakati perluasan ruang lingkup penyelenggaraan Kota Sehat yang mencakup tatanan dan ruang lingkup penyelenggaraan kota sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak kalah penting, diskusi mengenai penyediaan data dan informasi yang berkaitan dengan indikator Kota Sehat juga menjadi salah satu materi pembahasan. Pansus III menekankan pentingnya pengumpulan data yang akurat dan sistematis sebagai acuan untuk memantau perkembangan implementasi Kota Sehat, agar kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran.

Dengan dilakukannya pembahasan mendalam ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Salatiga sebagai kota yang sehat dan layak huni bagi seluruh warganya. Rapat pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya untuk membahas lebih rinci mengenai hal-hal teknis dan langkah-langkah selanjutnya dalam penyempurnaan Raperda ini.