Salatiga, 27 Februari 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 DPRD Kota Salatiga, telah dilaksanakan rapat Pansus II bersama Tim Koordinasi Raperda dan Bank Salatiga yang membahas Raperda Inisiatif Wali Kota mengenai Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Salatiga. Rapat yang dimulai pada pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bapak Yusup Wibisono, SH, selaku Pimpinan Rapat.
Dalam rapat ini, Pak Siswo, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Salatiga, menyampaikan bahwa perubahan raperda ini diusulkan untuk menyesuaikan regulasi terbaru, terutama terkait dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Milik Pemerintah Daerah. Ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pengelolaan BPR sudah tidak relevan dengan perkembangan dinamika kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu digantikan dengan regulasi yang lebih baru dan sesuai.
Bu Andriani, Kepala Bagian Hukum Setda Salatiga, turut menjelaskan beberapa penyesuaian yang telah dilakukan dalam draft Raperda tersebut, antara lain penyesuaian bentuk hukum, penambahan kata "Badan Hukum" dalam judul Raperda, serta perubahan nomenklatur yang harus diselesaikan paling lambat pada Januari 2026. Selain itu, terdapat penggabungan ayat dalam Pasal 9 yang mengatur tentang kegiatan usaha Bank BPR, serta penghapusan pasal 11 yang mengatur mengenai pinjaman dari sumber modal, mengingat pengaturan tersebut sudah tidak tercantum dalam Permendagri terbaru.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk dilakukan penyempurnaan kembali terhadap draft Raperda sebagai bahan untuk dibahas dalam rapat selanjutnya. .
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi untuk perubahan tersebut demi meningkatkan efisiensi pengelolaan Bank Salatiga yang lebih sesuai dengan regulasi terbaru.