Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 24 Oktober 2025
Rapat Pansus II Bahas Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah
Foto

Salatiga, 24 Oktober 2025 — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Salatiga menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah pada Jumat (24/10). Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II Antonius Doohan K dan didampingi Wakil Ketua Hartoko Budhiono, SE, serta dihadiri oleh para anggota yaitu Eko Purnomo, Latif Nahari, ST, Nono Rohana, S.Ag, dan Rafael Laksamana Gemilang Djatmiko.

Selain anggota Pansus II, rapat juga diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, seluruh Camat se-Kota Salatiga, Inspektorat, Bappeda, dan BPKPD. Agenda utama rapat membahas sejumlah substansi penting dalam draf Raperda, terutama terkait penguatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin hasil pembahasan di antaranya adalah usulan perubahan judul Raperda, apakah akan menggunakan istilah pemerintahan daerah atau pembangunan daerah. Selain itu, Pansus menilai perlu adanya penjabaran lebih lanjut mengenai kategori kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam partisipasi publik, termasuk unsur civil society seperti akademisi dan masyarakat dunia usaha atau korporasi.

Anggota Pansus juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme penunjukan perwakilan kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas), apakah cukup secara lisan dari lembaga pengirim atau harus melalui dokumen formal seperti Surat Tugas atau Surat Kuasa. Selain itu, rapat membahas bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, hingga kota.

Pansus II juga menekankan pentingnya penjabaran lebih spesifik terkait bentuk partisipasi masyarakat dalam produk turunan Raperda, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang juknis Pengelolaan dan Sewa Barang Milik Daerah (BMD), SOP Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik (FKP), serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat seperti melalui kotak aduan dan kanal saran juga menjadi perhatian agar diatur secara teknis dan efektif.

Di akhir rapat, Pansus II menyepakati bahwa karena keterbatasan waktu, akan dilakukan rapat internal lanjutan untuk menindaklanjuti dan memperdalam pembahasan terhadap hasil rapat hari ini.