Semarang, 6 November 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi “Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota” di Gedung Merah Putih, Kota Semarang, pada Kamis (6/11). Kegiatan ini diikuti perwakilan DPRD dan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah, termasuk dari Kota Salatiga.
Dari Salatiga, hadir Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga Pudjo Suseno, SE, perwakilan Sekretariat DPRD Heny Setyorini, SH, MH dan Firda Hasina Larasati, SH, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, Naufal Kresnoaji H., SH. Rakor tersebut membahas penyelarasan perencanaan legislasi daerah agar sejalan dengan kebutuhan nasional, prioritas pelayanan dasar, serta kondisi lokal masing-masing daerah.
Dalam pembahasan, peserta rapat sepakat bahwa Raperda urusan penunjang tidak boleh melebihi prioritas Raperda terkait urusan wajib pelayanan dasar maupun program strategis nasional. Regulasi di bidang kesehatan dan pendidikan disebut menjadi contoh urusan wajib yang harus dipercepat pembentukannya.
Selain itu, ditegaskan bahwa Raperda yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) namun tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan, tidak bisa diajukan kembali pada Propemperda tahun berikutnya. Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas penyusunan legislasi daerah.
Rakor juga menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah provinsi akan menyampaikan pedoman kriteria Raperda yang dapat diajukan dalam Propemperda 2026. Di sisi lain, Bapemperda diminta memperkuat perannya dalam analisis Perda untuk evaluasi eksekutif, sebagai bagian dari pembenahan kualitas regulasi daerah.
Isu lain yang mengemuka adalah kewajiban memasukkan muatan lokal, khususnya pada regulasi bidang pendidikan. Setiap penyusunan Raperda juga harus mendasarkan pada visi dan misi daerah, sehingga regulasi benar-benar relevan dengan perencanaan pembangunan jangka panjang.
Rakor menegaskan bahwa perencanaan pembangunan hukum harus memiliki desain politik dan desain hukum yang jelas, sehingga arah regulasi daerah tidak tumpang tindih dengan kebijakan nasional.
Selain itu, pembuatan Naskah Akademik dan Raperda harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembentukan Perda, peserta diingatkan bahwa penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi harus dilakukan secara ketat. Namun demikian, daerah tetap didorong untuk menghadirkan muatan lokal sebagai bentuk inovasi daerah, sehingga regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Rakor ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas perencanaan legislasi daerah pada tahun 2026, khususnya dalam mendukung program strategis nasional dan prioritas pelayanan dasar di masing-masing kabupaten/kota.