Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 15 Januari 2024
Public Hearing tentang Penyelenggaran Tertib Tuna Sosial
Foto


DPRD Kota Salatiga mengundang tokoh masyarakat dan beberapa stakehoder terkait untuk hadir pada acara Public Hearing Raperda Tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial di Kota Salatiga bertempat di Ruang Bhineka Tunggal Ika Kantor DPRD Kota Salatiga hari Senin (15/01/2024)

Acara Public Hearing kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga yang dihadiri oleh Anggota DPRD, Tim Penyusun Perda, beberapa stakeholder serta perwakilan dari masyarakat di Kota Salatiga.

Agus Pramono, SH DPRD Kota Salatiga saat memimpin Publik Hearing menginformasikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaran Tertib Tuna Sosial merupakan inisiatif dari DPRD Kota Salatiga. Dalam kesempatan tersebut pihaknya meminta masukan seluas-luasnya dari seluruh stakeholder yang hadir secara fisik maupun yang online agar Raperda terebut segera terwujud.

Selaku Anggota Tim Penyusun Raperda Dr. Bambang Joyo menyampaikan bahwa salah satu dari beberapa landasan yang mendasar Raperda ini adalah landasan Filosofis “unsur filosofis dibentuknya rapat kali ini pada hakekatnya adalah Penyelenggaraan Tertib Tunas Sosial yang merupakan kebijakan pencegahan, penanggulangan, dan pemberdayaan anggota masyarakat yang memiliki kelemahan kebutuhan sosial dan ekonomi” terang pak Bambang begitu ia kerap disapa.

lanjut. Hal itu selaras dengan tujuan diadakannya Raperda tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial yaitu Mencegah, mengurangi, merehabilitasi, dan mengintegerasikan tuna social ke tengah masyarakat dengan cara melakukan pembinaan dan pendampingan sampai mandiri dan tidak melakukan lagi perilaku tunas sosial.

Selain itu Bambang joyo menyampaikan bahwa adalah fenomena dimana Tuna Sosial yang ada di Salatiga bukanlah orang ber-KTP Salatiga melainkan orang luar Salatiga “hal itu dibuktikan dengan hanya tidak lebih dari 20% orang yang memiliki KTP Salatiga. “ imbuh Anggota Tim penyusun Raperda

Terkait penanganan kasus tersebut DPRD Kota Salatiga menegaskan bahwa pendataan sudah dan berjalan, sudah bekerjasama atau bermitra dengan daerah lain, dan juga akan melakukan proses seleksi agar dapat membedakan para tuna sosial tersebut.