Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Rabu, 12 Februari 2025
Public Hearing Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Diharapkan Tingkatkan Kinerja PDAU
Foto

Salatiga, 12 Februari 2025 – DPRD Salatiga menggelar Public Hearing mengenai Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada Selasa (12/2) pukul 11.00 WIB di Ruang Bhinneka. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan Raperda yang tengah dibahas.

Acara yang dihadiri oleh Bapemperda DPRD Salatiga, yaitu Ibu Hj Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM dan Bapak Ahmad Musadad, juga menghadirkan narasumber Ibu Dr. Fatma Ulfatun Najicha, SH., M.H. dalam pembahasan tersebut. Beberapa perwakilan masyarakat, instansi terkait, dan tokoh lainnya turut memberikan masukan yang konstruktif terkait rancangan peraturan daerah ini.

Masukan dari Masyarakat dan Instansi Terkait

Beberapa tokoh yang hadir memberikan masukan yang sangat berharga terkait teknis penyusunan Raperda tersebut.

  • Bapak Darto dari LPMK mempertanyakan beberapa pasal yang dianggap perlu klarifikasi, seperti Pasal 10 ayat (1) yang masih perlu penegasan apakah hanya berlaku untuk pemerintah daerah saja. Selain itu, ia juga mencatat adanya kemungkinan kesalahan referensi dalam beberapa pasal, seperti Pasal 25 ayat (4) yang perlu diperbaiki, serta pertanyaan mengenai masa berlaku dua tahun pada Pasal 30 yang dianggap kurang relevan dengan konteks PDAU.
  • Naufal dari Bagian Hukum mengungkapkan adanya kekosongan posisi direktur yang sering kali terjadi, sehingga perlu ditambahkan klausul dalam anggaran dasar (AD/ART) mengenai pengaturan posisi direksi dan ketentuan pemberhentian direksi agar lebih jelas. Selain itu, terkait dengan masalah modal, ia juga menyarankan agar besaran nominal modal dasar didiskusikan lebih lanjut dengan Bagian Perekonomian.
  • Pak Yanto, perwakilan Kecamatan, berharap agar Raperda ini dapat memperbaiki kondisi PDAU yang selama ini mengalami stagnasi, dengan harapan agar kondisi PDAU yang saat ini "hidup segan mati tak mau" dapat lebih berkembang ke depannya.
  • Pak Darmaji menyarankan agar filosofi dasar dari perubahan status BUMD menjadi Persero ini juga dipahami secara mendalam, dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan potensi profit yang ingin dicapai. Ia juga mempertanyakan apakah PDAU tetap mempertahankan modal 51% dan bagaimana kaitannya dengan dana APBD.

Respon dari Pihak Terkait

Menanggapi masukan yang diberikan, Ibu Woro menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam Public Hearing ini. Ia juga mengungkapkan rasa bangga terhadap adanya dialog konstruktif antara DPRD dan masyarakat terkait penyusunan Raperda yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi daerah.

Sementara itu, Ibu Fatma selaku narasumber menegaskan bahwa semua masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan untuk perbaikan Raperda tersebut, sehingga nantinya dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi PDAU saat ini.

Public hearing ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha (PDAU), serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi Kota Salatiga ke depan.

DPRD Salatiga berharap agar dengan adanya perubahan ini, PDAU dapat beroperasi secara lebih efektif dan efisien, serta mampu mencapai tujuan utamanya, yakni memberikan profit bagi daerah.