Salatiga, 12 Februari 2025 – DPRD Salatiga menggelar Public Hearing mengenai Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada Selasa (12/2) pukul 11.00 WIB di Ruang Bhinneka. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan Raperda yang tengah dibahas.
Acara yang dihadiri oleh Bapemperda DPRD Salatiga, yaitu Ibu Hj Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM dan Bapak Ahmad Musadad, juga menghadirkan narasumber Ibu Dr. Fatma Ulfatun Najicha, SH., M.H. dalam pembahasan tersebut. Beberapa perwakilan masyarakat, instansi terkait, dan tokoh lainnya turut memberikan masukan yang konstruktif terkait rancangan peraturan daerah ini.
Masukan dari Masyarakat dan Instansi Terkait
Beberapa tokoh yang hadir memberikan masukan yang sangat berharga terkait teknis penyusunan Raperda tersebut.
Respon dari Pihak Terkait
Menanggapi masukan yang diberikan, Ibu Woro menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam Public Hearing ini. Ia juga mengungkapkan rasa bangga terhadap adanya dialog konstruktif antara DPRD dan masyarakat terkait penyusunan Raperda yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi daerah.
Sementara itu, Ibu Fatma selaku narasumber menegaskan bahwa semua masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan untuk perbaikan Raperda tersebut, sehingga nantinya dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi PDAU saat ini.
Public hearing ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha (PDAU), serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi Kota Salatiga ke depan.
DPRD Salatiga berharap agar dengan adanya perubahan ini, PDAU dapat beroperasi secara lebih efektif dan efisien, serta mampu mencapai tujuan utamanya, yakni memberikan profit bagi daerah.