Salatiga, 14 Februari 2025 – Rapat Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, di Ruang Mini Theater DPRD Salatiga. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan dari PKK, LPMK, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sesi awal, Drs. Harsoyo, MSi, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya pencapaian Kota/Kabupaten Sehat sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan fisik, sosial, dan budaya. Menurut beliau, sebuah Kota Sehat adalah kota yang bersih, nyaman, aman, dan sehat untuk dihuni oleh masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan Kota Sehat harus melibatkan pemberdayaan masyarakat dengan cara yang terintegrasi antara pemerintah dan warga. Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Pentingnya regulasi yang kuat juga menjadi sorotan dalam pemaparannya, terutama terkait dengan penyelenggaraan program kesehatan dan sektor lainnya yang dapat meningkatkan produktivitas masyarakat dan perekonomian kota. "Penyelenggaraan Kota Sehat bertujuan menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan produktivitas masyarakat," ujar Drs. Harsoyo.
Namun, selama rapat tersebut, beberapa masukan dan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan program Kota Sehat di lapangan juga disampaikan.
Keluhan dari PKK Kelurahan Cebongan
Bu Retno, perwakilan PKK Kelurahan Cebongan, menyampaikan masalah yang mereka hadapi dalam penggunaan anggaran dari kelurahan. Meskipun dana secara administratif dialokasikan untuk kegiatan PKK, pada kenyataannya, anggaran tersebut sering kali tidak bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan PKK. Ia juga menyoroti bahwa beberapa ajuan kegiatan PKK kerap dipotong, dan mereka lebih membutuhkan peralatan daripada uang. "Kami berharap organisasi ini bisa berjalan dengan baik, dan Forum Kota Sehat dapat kembali aktif," ujarnya.
Tanggapan dari Bapemperda
Pak Ari dari Bapemperda menanggapi keluhan tersebut dengan mengungkapkan bahwa di Kutowinangun Lor, komunikasi antara PKK, ketua LPMK, dan masyarakat sangat baik. Pengelolaan dana dilakukan dengan musyawarah, yang memastikan transparansi dan amanah. "Kegiatan yang diajukan melalui musrenbang akan mendapatkan perhatian lebih, dan dengan adanya lurah definitif, kami berharap kebijakan penganggaran dapat berjalan lebih baik," tuturnya.
Pentingnya Musrenbang dalam Pengelolaan Dana
Pak Harsoyo menekankan bahwa segala kegiatan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, harus dilakukan melalui musrenbang. "Kelurahan harus bisa menggandeng stakeholder lain untuk mendukung pembiayaan, karena jika hanya mengandalkan APBD, dana yang tersedia sangat terbatas," ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan insentif bagi pengurus RT dan RW telah diajukan agar mereka semakin termotivasi dalam mendukung penyelenggaraan Kota Sehat.
Transparansi Pengelolaan Dana oleh LPMK
Pak Rohadi, perwakilan LPMK Kutowinangun Lor, mengungkapkan bahwa di kelurahan mereka, kegiatan di tingkat RW dan RT dikelola melalui LPMK dengan bantuan peralatan kesehatan disediakan oleh kelurahan dalam bentuk barang. "Kami tidak menerima dana tunai, tetapi bantuan berupa alat sesuai kebutuhan, dan anggaran dikelola dengan baik serta didistribusikan secara transparan," katanya.
Rapat ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan, serta perlunya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya. Dengan adanya musrenbang, diharapkan pengelolaan dana dan program Kota Sehat dapat berjalan dengan lebih efektif, meningkatkan kualitas hidup, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif.
Penutupan
Rapat ditutup dengan harapan bahwa masukan yang diberikan oleh masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Salatiga.