Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 14 Februari 2025
Public Hearing Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Salatiga
Foto

Salatiga, 14 Februari 2025 – DPRD Kota Salatiga melalui Bapemperda menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang berlangsung di Ruang Bhinneka DPRD Salatiga pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari berbagai pelaku usaha mikro (UMKM) di Salatiga dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor usaha mikro di kota tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Salatiga, di antaranya Bapak Hartoko Budhiono, SE, Bapak Basirin, dan Bapak Ahmad Musadad. Sebagai narasumber, Bambang Joyo Supeno, SH, MHum, memberikan pemaparan mengenai pentingnya regulasi yang mendukung usaha mikro di Salatiga.

Dalam pemaparan yang disampaikan Bambang Joyo, beliau menekankan bahwa setiap usaha mikro harus memenuhi persyaratan untuk memiliki izin berusaha yang sah, termasuk dalam bentuk Mekanisme Izin Berusaha (MIB). Hal ini penting untuk menciptakan ketertiban dan kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan usaha mereka. Selain itu, dalam raperda ini juga diatur tentang insentif retribusi untuk usaha mikro yang baru pertama kali beroperasi, termasuk potongan biaya retribusi dan kemudahan dalam pengurusan izin usaha.

Sejumlah perwakilan UMKM juga memberikan masukan terkait berbagai tantangan yang mereka hadapi. Maya, salah satu peserta dari UMKM, mengungkapkan keprihatinannya tentang perlindungan bagi pedagang yang sering terkena tarikan liar saat acara seperti pasar ramadhan. Ia meminta agar ada legalitas hukum yang lebih jelas untuk melindungi pedagang dari praktek tersebut.

Sementara itu, Robi, Ketua RT dan UMKM, mengeluhkan tingginya biaya retribusi yang mencapai Rp 15.000 untuk waktu 6 jam, yang menurutnya memberatkan UMKM dengan pendapatan yang fluktuatif. Ia juga menyarankan agar pemerintah lebih memperhatikan keberadaan UMKM yang berjualan di area-area tertentu, dengan memberikan kemudahan dalam pendataan dan izin.

Masukan lain datang dari Sugiman, yang mengusulkan agar usaha mikro yang beroperasi di gang-gang juga mendapatkan kemudahan izin dari kelurahan dan camat. Ia juga menyebutkan kenaikan tarif retribusi yang cukup signifikan, membuat banyak pelaku usaha kesulitan untuk bertahan.

Adi, perwakilan dari Komunitas Wirausaha Salatiga, menyoroti kesulitan yang dialami UMKM terkait biaya PBB yang tinggi, terutama terkait dengan sertifikasi arsitek yang mahal. Ia berharap dinas terkait bisa memberikan pendampingan bagi UMKM dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Masukan-masukan tersebut mendapat perhatian serius dari Bapemperda dan narasumber, yang menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan solusi melalui perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM. Bapemperda juga memastikan bahwa meski ada beberapa ketentuan dalam perda yang tidak bisa diubah begitu saja, pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan pelaku usaha mikro di Salatiga.

Sebagai tanggapan terhadap pertanyaan seputar kemudahan pengurusan MIB, Dinas Perekonomian Kota Salatiga menjelaskan bahwa proses pendaftaran MIB kini bisa dilakukan secara online melalui platform OSS (Online Single Submission). Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha yang sah.

Bapemperda juga menekankan pentingnya memiliki data tunggal tentang UMKM, yang akan menjadi dasar untuk merencanakan program-program pemberdayaan yang lebih terarah dan dapat didorong dalam anggaran APBD.

Kegiatan ini ditutup oleh Bapak Ahmad Musadad, yang menyatakan bahwa semua masukan dari peserta akan segera ditindaklanjuti. "Raperda ini sangat penting untuk kemajuan UMKM di Salatiga, dan kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang lebih baik bagi pelaku usaha mikro," ujar Bapak Ahmad.

Melalui public hearing ini, diharapkan pemerintah dan DPRD Salatiga dapat merumuskan peraturan yang lebih berpihak pada pengembangan usaha mikro, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha di kota ini.