Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 1 Desember 2025
Pansus II DPRD Salatiga Finalisasi Raperda Partisipasi Masyarakat, Bahas Penguatan Peran Publik dalam Pembangunan Daerah
Foto

Salatiga, 1 Desember 2025 - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Salatiga bersama Tim Koordinasi Raperda Pemerintah Kota Salatiga menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Senin (1/12), di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga. Rapat dipimpin Ketua Pansus II Antonius Doohan Kuswirasetiawan dengan didampingi seluruh unsur pimpinan dan anggota Pansus. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pansus II Hartoko Budhiono, S.E., Sekretaris Pansus II Eko Purnomo, serta anggota Latif Nahari, S.T., Heri Subroto, S.E., S.H., M.H., Alexander Joko Sulistiyo B.Y., S.E., Nono Rohana, S.Ag., dan Rafael Laksamana Gemilang D.

Masukan Rapat Sebelumnya Disepakati dan Disempurnakan

Dalam finalisasi ini, Pansus II dan eksekutif menyepakati seluruh masukan hasil rapat 24 Oktober 2025. Perbaikan draf Raperda telah disesuaikan dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Judul Raperda resmi disepakati menjadi “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah” agar cakupannya lebih luas dan mencerminkan konsep pemerintahan partisipatif. Bagian konsiderans huruf b juga telah diperluas sehingga tidak hanya menekankan pembentukan peraturan daerah, tetapi seluruh aspek pembangunan daerah. Definisi penting seperti kelompok masyarakat, musrenbang, renja, renstra, dan renja perangkat daerah telah dimasukkan ke dalam ketentuan umum. Tujuan Perda juga diperjelas dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Penguatan Skema Partisipasi dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pembangunan

Tahapan perencanaan pembangunan, mulai konsultasi publik hingga langkah penyusunan, dijabarkan lebih rinci pada penjelasan Pasal 11. Partisipasi masyarakat dalam penganggaran daerah juga ditata dalam Pasal 13, termasuk partisipasi melalui masa reses DPRD.

Raperda ini membagi bentuk partisipasi masyarakat dalam beberapa bab tematik:

  • Partisipasi dalam pembentukan Perda/Perwali
  • Partisipasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan
  • Partisipasi dalam pengelolaan barang milik daerah
  • Partisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam daerah
  • Partisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Kelompok rentan—lansia, ibu, anak, dan penyandang disabilitas—juga mendapatkan pengaturan khusus dalam Bab VIII terkait partisipasi berbasis inklusi.

Penegasan Batas Kewenangan Perwali dan Materi yang Harus Diatur dalam Perda

Pansus II dan eksekutif sepakat bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam Pasal 9 harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengatur:

  • hak dan kewajiban masyarakat,
  • pembebanan masyarakat,
  • jenis pengeluaran daerah.

Ketiganya merupakan materi muatan Perda yang hanya dapat dibentuk melalui persetujuan DPRD.

Pengawasan Publik Sesuai PP 45/2017 dan Penguatan Evaluasi Pelayanan Publik

Pada Pasal 15, Pansus menegaskan kembali dasar hukum partisipasi masyarakat dalam pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah sesuai PP No. 45 Tahun 2017. Masyarakat memiliki kewenangan bersifat fakultatif untuk turut serta dalam pengawasan proyek pembangunan, pelaksanaan kegiatan, hingga kesesuaian mutu pekerjaan.

Pada Pasal 31, ketentuan mengenai evaluasi pelayanan publik dinyatakan telah selaras dengan UU No. 25 Tahun 2009 dan PP No. 96 Tahun 2012. Bentuk evaluasi oleh masyarakat meliputi survei kepuasan, e-survey, hingga forum konsultasi publik dan FGD, sesuai pedoman Kemenpan-RB.

Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Sinkronisasi Regulasi

Pasal 21 mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BMD. Karena pengaturan baru BMD telah masuk Propemperda 2026, tidak diperlukan klausul pembentukan Perwali tambahan.

Menuju Tahap Fasilitasi Gubernur

Setelah seluruh materi disepakati, Pansus II dan eksekutif menyatakan sepakat untuk memfinalisasi Raperda dan melanjutkannya ke tahap Fasilitasi Gubernur sebagai bagian dari proses perumusan regulasi sebelum masuk pembicaraan tingkat selanjutnya di DPRD Kota Salatiga. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum komprehensif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan daerah.