Salatiga, 1 Desember 2025 - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Salatiga bersama Tim Koordinasi Raperda Pemerintah Kota Salatiga menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, Senin (1/12), di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga. Rapat dipimpin Ketua Pansus II Antonius Doohan Kuswirasetiawan dengan didampingi seluruh unsur pimpinan dan anggota Pansus. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua Pansus II Hartoko Budhiono, S.E., Sekretaris Pansus II Eko Purnomo, serta anggota Latif Nahari, S.T., Heri Subroto, S.E., S.H., M.H., Alexander Joko Sulistiyo B.Y., S.E., Nono Rohana, S.Ag., dan Rafael Laksamana Gemilang D.
Dalam finalisasi ini, Pansus II dan eksekutif menyepakati seluruh masukan hasil rapat 24 Oktober 2025. Perbaikan draf Raperda telah disesuaikan dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Judul Raperda resmi disepakati menjadi “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah” agar cakupannya lebih luas dan mencerminkan konsep pemerintahan partisipatif. Bagian konsiderans huruf b juga telah diperluas sehingga tidak hanya menekankan pembentukan peraturan daerah, tetapi seluruh aspek pembangunan daerah. Definisi penting seperti kelompok masyarakat, musrenbang, renja, renstra, dan renja perangkat daerah telah dimasukkan ke dalam ketentuan umum. Tujuan Perda juga diperjelas dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Tahapan perencanaan pembangunan, mulai konsultasi publik hingga langkah penyusunan, dijabarkan lebih rinci pada penjelasan Pasal 11. Partisipasi masyarakat dalam penganggaran daerah juga ditata dalam Pasal 13, termasuk partisipasi melalui masa reses DPRD.
Raperda ini membagi bentuk partisipasi masyarakat dalam beberapa bab tematik:
Kelompok rentan—lansia, ibu, anak, dan penyandang disabilitas—juga mendapatkan pengaturan khusus dalam Bab VIII terkait partisipasi berbasis inklusi.
Pansus II dan eksekutif sepakat bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam Pasal 9 harus mengikuti hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak boleh mengatur:
Ketiganya merupakan materi muatan Perda yang hanya dapat dibentuk melalui persetujuan DPRD.
Pada Pasal 15, Pansus menegaskan kembali dasar hukum partisipasi masyarakat dalam pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah sesuai PP No. 45 Tahun 2017. Masyarakat memiliki kewenangan bersifat fakultatif untuk turut serta dalam pengawasan proyek pembangunan, pelaksanaan kegiatan, hingga kesesuaian mutu pekerjaan.
Pada Pasal 31, ketentuan mengenai evaluasi pelayanan publik dinyatakan telah selaras dengan UU No. 25 Tahun 2009 dan PP No. 96 Tahun 2012. Bentuk evaluasi oleh masyarakat meliputi survei kepuasan, e-survey, hingga forum konsultasi publik dan FGD, sesuai pedoman Kemenpan-RB.
Pasal 21 mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan BMD. Karena pengaturan baru BMD telah masuk Propemperda 2026, tidak diperlukan klausul pembentukan Perwali tambahan.
Setelah seluruh materi disepakati, Pansus II dan eksekutif menyatakan sepakat untuk memfinalisasi Raperda dan melanjutkannya ke tahap Fasilitasi Gubernur sebagai bagian dari proses perumusan regulasi sebelum masuk pembicaraan tingkat selanjutnya di DPRD Kota Salatiga. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum komprehensif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan daerah.