Pansus II DPRD Kota Salatiga bersama dengan tim koordinasi Pemerintah Kota Salatiga telah melaksanakan rapat finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha, yang merupakan inisiatif dari Wali Kota Salatiga. Raperda ini telah mengalami berbagai penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya serta masukan dari berbagai pihak, termasuk Pansus dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam rapat finalisasi yang berlangsung secara konstruktif, beberapa hal penting telah dibahas dan disesuaikan, di antaranya mengenai klasifikasi dan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Masukan terkait perizinan berbasis risiko juga telah dimasukkan, sebagaimana yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya. Raperda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan skala usaha yang dijalankan.
Beberapa pasal yang mengalami penyesuaian dalam Raperda ini, antara lain Pasal 9 tentang pelaksanaan perizinan berusaha yang kini lebih memperhatikan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Selain itu, Pasal 15 ayat (2) tentang rumpun sektor perizinan berusaha, Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 20 ayat (2) juga mengalami penyesuaian untuk mencakup pelaksanaan standar pelayanan yang harus disusun dan diterapkan oleh pemerintah daerah.
Setelah melalui diskusi yang mendalam, rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan Raperda ini ke tahap fasilitasi. Langkah ini menjadi momentum penting bagi Kota Salatiga dalam mewujudkan sistem perizinan berusaha yang lebih efisien dan berbasis risiko, guna mendukung kemajuan perekonomian daerah.
Dengan disepakatinya hasil finalisasi ini, diharapkan Raperda tentang Perizinan Berusaha dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi iklim investasi serta kemudahan berusaha di Kota Salatiga. Pihak DPRD dan Pemerintah Kota Salatiga berkomitmen untuk terus bekerja sama demi menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.