Salatiga, 20 November 2025 - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Salatiga menggelar rapat finalisasi bersama Tim Koordinasi Raperda Pemerintah Kota Salatiga untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GN). Rapat berlangsung di Ruang Pancasila DPRD Kota Salatiga, Kamis (20/11).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Laurens Adrian, S.T., didampingi Wakil Ketua Siti Inayah, A.Md., dan Sekretaris Pansus Andreas Yosep Kristianto. Hadir pula anggota Pansus: Agus Warsito, M. Miftah, Pudjo Suseno, S.E., dan H. Basirin.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan menyampaikan data komunikasi terkait aspek pidana khusus berdasarkan tren kasus hingga November tahun sebelumnya. Data tersebut kemudian disesuaikan dengan kondisi faktual di daerah sebagai bahan perumusan regulasi.
Pada bagian konsiderans huruf C, dilakukan penyesuaian rumusan dasar yuridis untuk mengatasi kekosongan hukum mengingat belum adanya Perda khusus P4GN, padahal pengaturannya merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penekanan diberikan pada kepastian hukum sebagai fondasi utama selain asas kemanfaatan dan keadilan. Bagian “Mengingat” juga telah diselaraskan dengan hasil harmonisasi draf Perda oleh DPRD.
Pada Pasal 1, Pansus menyepakati penghapusan definisi psikotropika, karena substansinya sudah tercakup dalam pengaturan narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Beberapa definisi lain juga disesuaikan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi di atasnya.
Pasal 2 mengalami penyesuaian asas, dari asas pencegahan menjadi asas pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Pada Pasal 3 dan 4 mengenai maksud dan tujuan, dilakukan penyempurnaan untuk mempertegas arah pemberdayaan hingga tingkat desa tanpa mengubah substansi utama. Ruang lingkup fasilitasi direstrukturisasi melalui penggabungan deteksi dini, antisipasi, pencegahan, dan penanganan ke dalam satu rangkaian dalam Pasal 6 ayat (2). Substansi tetap, namun tata letak pasal diperjelas agar lebih sistematis.
Pasal 10 ditambahkan substansi baru mengenai perencanaan pencegahan berbasis indikator, sasaran, dan rencana aksi daerah melalui Keputusan Wali Kota, yang diselaraskan dengan RAN P4GN nasional. Pada ketentuan pendidikan, ditegaskan bahwa peserta didik yang pernah terlibat penyalahgunaan narkotika tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan setelah menjalani rehabilitasi, dengan mempertimbangkan kewenangan daerah pada jenjang SD–SMP.
Bab Kelembagaan mengalami perubahan format dari narasi menjadi tabulasi, tanpa mengubah struktur Tim Terpadu dari tingkat kota hingga kelurahan. Bab Kerja Sama juga disempurnakan dengan perubahan judul menjadi “Sinergitas dan Kerjasama” sesuai terminologi Permendagri. Bab Partisipasi Masyarakat dan Bab Penghargaan tidak mengalami perubahan substansi, hanya penyesuaian tata letak pasal. Pada Bab Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, rumusan diperjelas, termasuk penambahan Pasal 31 yang menegaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi menjadi dasar penyusunan Rencana Aksi Daerah. Pelaksanaan monev dilakukan oleh Kesbangpol hingga pemerintah kelurahan. Bab Pembinaan dan Pengawasan serta Bab Pendanaan tidak mengalami perubahan, dengan APBD tetap menjadi sumber utama pendanaan dan membuka peluang dukungan dari pihak ketiga.
Rapat finalisasi ini menandai penyempurnaan tahap akhir Raperda FP4GN sebelum dibawa ke proses fasilitasi gubernur oleh eksekutif.