Salatiga, 6 Maret 2025 - Pansus I DPRD Kota Salatiga menggelar rapat bersama Tim Koordinasi Raperda untuk membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rapat yang diadakan di Ruang Garuda DPRD Salatiga ini dihadiri oleh anggota Pansus I dan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya DPUPR, Bagian Hukum Setda, dan BPKPD. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan paparan oleh Bapak Syahdani Onang dari DPUPR yang menjelaskan latar belakang di balik pencabutan Perda tersebut.
Bapak Syahdani Onang memaparkan bahwa perubahan regulasi dalam bidang perizinan bangunan gedung ini disusun sejalan dengan diundangkannya UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Salah satu perubahan penting adalah penggantian sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih mengedepankan standar teknis dan keselamatan bangunan. Perubahan lainnya mencakup pengawasan yang kini dilakukan melalui konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) dan penambahan mekanisme inspeksi selama tahap pembangunan.
Dalam rapat tersebut, Pansus I menyetujui untuk segera melakukan finalisasi terhadap Raperda ini dan melanjutkannya ke tahap penyusunan selanjutnya yaitu Fasilitasi Gubernur untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keseragaman proses perizinan bangunan di Salatiga, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di tingkat nasional.