Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Selasa, 11 Februari 2025
Konsultasi Publik Naskah Akademik Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di DPRD Salatiga
Foto

Salatiga, 11 Februari 2025 – DPRD Kota Salatiga menggelar konsultasi publik terkait Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Ruang Bhinneka, Selasa (11/2). Rapat ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Salatiga, narasumber dari Pemerintah Kota Salatiga, serta perwakilan dari berbagai lapisan masyarakat.

Konsultasi ini bertujuan untuk menerima masukan dari masyarakat guna menyempurnakan Raperda yang tengah disusun untuk memperkuat sektor usaha mikro di Salatiga. Bapak Bambang Joyo Supeno, S.H., MHum, sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi usaha mikro agar lebih berkembang dan dapat mendukung perekonomian lokal.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan masyarakat turut memberikan masukan konstruktif. Bayu Joko, perwakilan dari Dinas Koperasi, mengharapkan agar Raperda ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam memberdayakan usaha mikro di Salatiga. Ia juga mengingatkan pentingnya laporan yang komprehensif agar pemerintah dapat memfasilitasi usaha mikro dengan baik, serta menghindari kebijakan yang menggratiskan fasilitas tanpa pertimbangan matang, mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil. Bayu juga menyoroti tentang potensi masalah terkait pembayaran uang muka dalam pemberian fasilitas usaha yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

Ika, perwakilan dari Kelurahan Sidorejo Kidul, menyarankan agar pemerintah memberikan label halal kepada produk-produk usaha mikro, seperti gerobak cilok dan siomay, guna meningkatkan kepercayaan konsumen. Ika juga mengusulkan pemberian ruang usaha khusus di tempat-tempat umum, seperti di kawasan Pancasila, sebagai bentuk dukungan terhadap pedagang untuk meningkatkan usaha mereka. Selain itu, ia berharap pemerintah dapat melibatkan pedagang dalam program permodalan melalui pendaftaran usaha yang sistematis.

Namun, Ibu Hj. Riawan Woro E, SE, MM, anggota Bapemperda, memberikan klarifikasi bahwa beberapa topik yang disampaikan oleh Ika, seperti pemberian ruang usaha khusus, melenceng dari pembahasan utama. Meski demikian, beliau mengapresiasi masukan tersebut dan membuka ruang diskusi lebih lanjut di kesempatan lain.

Bapak Bambang Joyo Supeno menambahkan bahwa pemerintah, melalui kerjasama dengan Bank Jateng dan perguruan tinggi, berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro agar mereka tidak hanya memperoleh dana, tetapi juga meningkatkan daya saing. Pendampingan ini bertujuan agar pembiayaan usaha dapat dikelola dengan lebih baik dan tidak hanya mengandalkan bantuan finansial semata.

Bapak Musadad, selaku moderator, mengakhiri rapat dengan mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif peserta. Semua masukan yang diterima akan dipertimbangkan untuk penyempurnaan Raperda yang diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi pengembangan usaha mikro di Salatiga.

Dengan diadakannya konsultasi publik ini, diharapkan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro bisa menjadi langkah konkret dalam meningkatkan daya saing serta memperkuat ekonomi lokal di Kota Salatiga.