Salatiga, 10 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Salatiga melalui Bapemperda DPRD Salatiga menggelar acara Konsultasi Publik terkait Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Acara yang berlangsung di Mini Theater DPRD Salatiga pada pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk anggota DPRD, narasumber, dan perwakilan Dinas Kesehatan Salatiga.
Peserta dan Narasumber
Hadir dalam acara tersebut, Bapak Basirin dan Bapak Ari Widiyatmoko dari Bapemperda DPRD Salatiga, serta anggota DPRD Salatiga, yaitu Bapak Alexander Joko Sulistyo Budi Y, SE, Bapak Antonius Doohan K, dan Bapak Eko Purnomo. Narasumber utama yang diundang dalam konsultasi publik ini adalah Ibu Dr. Fatma Ulfatun Najicha, SH.,M.H., yang memberikan pandangan dan arahan terkait penyusunan naskah akademik tersebut.
Masukan dari Berbagai Pihak
Acara ini dibuka dengan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang kesehatan di Salatiga. Kepala Dinas Kesehatan Salatiga, dr. Prasit Al-Hakim, mengingatkan bahwa saat ini di Salatiga belum banyak produk hukum yang mengatur sektor kesehatan, khususnya terkait dengan perda. Salah satu harapannya adalah agar Raperda ini tidak hanya merupakan salinan dari undang-undang dan peraturan pemerintah saja, tetapi memuat ketentuan yang relevan dengan situasi dan kondisi daerah.
Dr. Prasit juga menyoroti pentingnya memasukkan aspek sarana dan prasarana kesehatan, seperti pembentukan laboratorium kesehatan daerah, serta pengelolaan penyakit menular dan tidak menular dalam Raperda tersebut. Selain itu, ia menyarankan agar gerakan masyarakat hidup sehat dapat diatur dalam bab tersendiri, mengingat pentingnya kontribusi gerakan ini dalam menciptakan masyarakat yang sehat.
Dari Dinas Kesehatan, Bapak Sunaryo juga memberikan masukan terkait dengan ketidakcocokan beberapa referensi dalam naskah akademik yang mengutip peraturan yang sudah dicabut, seperti UU yang digantikan dengan UU No 17 Tahun 2024. Ia juga menyebutkan adanya beberapa kesalahan teknis, termasuk masalah penulisan yang tidak terstruktur dengan baik.
Sementara itu, anggota DPRD Salatiga, Bapak Alexander Joko Sulistyo Budi Y, SE, menekankan pentingnya memasukkan aspek pencegahan dalam penyelenggaraan kesehatan, seperti kesehatan lingkungan dan sanitasi. Hal ini mendapat dukungan dari Bapak Basirin yang menjelaskan bahwa beberapa aspek kesehatan lingkungan sudah tercakup dalam materi muatan Raperda Kota Sehat.
Pentingnya Aspek Kesehatan Mental dan Stunting
Beberapa masukan juga datang dari perwakilan masyarakat. Bapak Hasyim, mewakili masyarakat Blotongan, mengajukan pertanyaan mengenai tenaga kesehatan tradisional, mengingat masyarakat di daerah tersebut masih sering menggunakan jasa dukun untuk berobat. Menanggapi hal ini, dr. Prasit Al-Hakim menjelaskan bahwa dukun bukanlah tenaga kesehatan yang diakui dan mereka harus memiliki sertifikasi pengobatan tradisional yang sah.
Bapak Nardi, seorang kader kesehatan dari Blotongan, menyampaikan pentingnya memasukkan masalah kesehatan reproduksi wanita dan stunting ke dalam Raperda ini. Program stunting sendiri menjadi prioritas nasional dan perlu diatur agar mendapatkan perhatian lebih dalam pembangunan kesehatan di Salatiga.
Penyempurnaan Naskah Akademik
Bapak Joko Prasetyo dari Dinas Sosial juga menyampaikan bahwa dalam Raperda ini perlu dimasukkan ketentuan mengenai kesehatan jiwa, mengingat pentingnya penanganan gangguan jiwa sesuai dengan UU No 17 Tahun 2023. Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam rehabilitasi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang selama ini menjadi tantangan di lapangan.
Dalam tanggapannya, Ibu Fatma sebagai narasumber utama menyampaikan apresiasi terhadap semua masukan yang diberikan. Ia berjanji akan menyempurnakan naskah akademik Raperda sesuai dengan saran-saran yang telah disampaikan untuk memastikan Raperda tersebut dapat diterima dan dapat diterapkan dengan baik di Kota Salatiga.
Konsultasi publik ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Salatiga untuk melibatkan berbagai pihak dalam perumusan peraturan daerah yang berkaitan dengan kesehatan. Dengan berbagai masukan yang diterima, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi kesehatan di Salatiga.