Salatiga, 9 Februari 2026 — JDIH DPRD Kota Salatiga bersama mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Kota Salatiga bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Salatiga melaksanakan kegiatan penerjemahan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ke dalam Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO).
Kegiatan ini melibatkan Mas Vincent, perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Salatiga yang juga merupakan anggota Komunitas Bahasa Isyarat Kota Salatiga. Kolaborasi lintas instansi dan komunitas tersebut dilakukan sebagai upaya memperluas akses informasi hukum daerah bagi penyandang disabilitas, khususnya masyarakat tuli.
Penerjemahan perda ke dalam bahasa isyarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi peraturan daerah dapat dipahami secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat. Selama ini, informasi hukum umumnya disajikan dalam bentuk teks tertulis, yang belum sepenuhnya ramah bagi kelompok disabilitas tertentu.
Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan regulasi yang mengatur berbagai aspek penting, antara lain pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas fasilitas publik, partisipasi dalam kehidupan sosial dan politik, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi. Oleh karena itu, penyebarluasan perda ini secara inklusif dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan daerah.
Melalui kegiatan ini, JDIH DPRD Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menyediakan dokumentasi hukum, tetapi juga memastikan kemudahan akses dan pemahaman bagi masyarakat luas. Keterlibatan mahasiswa magang FH UKSW juga menjadi bagian dari pembelajaran praktis mengenai pentingnya keterbukaan informasi hukum yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.
Selain penerjemahan ke dalam Bahasa Isyarat Indonesia, JDIH DPRD Kota Salatiga juga merencanakan pengembangan layanan aksesibilitas lainnya. Ke depan, sejumlah peraturan daerah akan diterjemahkan tidak hanya ke dalam bahasa isyarat, tetapi juga ke dalam huruf Braille, sehingga informasi hukum dapat diakses oleh penyandang disabilitas netra.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Kota Salatiga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dengan adanya inovasi layanan informasi hukum berbasis aksesibilitas ini, JDIH DPRD Kota Salatiga berharap dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Salatiga.