Salatiga, 13 Maret 2025 — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Salatiga hari ini mengadakan rapat finalisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengusung perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Bank Salatiga. Rapat yang digelar di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga ini dihadiri oleh Tim Koordinasi Raperda serta perwakilan dari Bank Salatiga.
Penyesuaian Raperda untuk Perubahan Struktur Bank Salatiga
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, Ibu Andriani, S.H., menjelaskan sejumlah penyesuaian yang telah dilakukan terhadap draf Raperda. Salah satu perubahan utama adalah penambahan kata "Badan Hukum" dalam judul Raperda, yang bertujuan untuk memperjelas status hukum Bank Salatiga setelah transformasi tersebut.
Selain itu, sejumlah penyesuaian teknis lainnya juga disampaikan, antara lain pada Pasal 1 yang merinci perubahan definisi terkait Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum. Pasal 11 ayat (2) juga ditegaskan kembali, menyebutkan bahwa sumber modal lain dapat mencakup kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan Bank Salatiga ke depan.
Perspektif Pihak Terkait
Dr. Siswo Hartanto, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Salatiga, menyampaikan bahwa Raperda ini sudah melalui serangkaian perbaikan dan siap untuk maju ke tahap fasilitasi gubernur. Ia menambahkan, meskipun draf ini sudah matang, beberapa aspek teknis—termasuk penyusunan anggaran dasar—masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Harapannya, perubahan bentuk badan hukum ini akan membuka peluang bagi Bank Salatiga untuk beroperasi lebih efisien dan membawa manfaat lebih besar bagi perekonomian lokal.
Sementara itu, perwakilan dari BPKPD, Huda Einarya, S.H., mengusulkan agar regulasi penyertaan modal dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) disesuaikan dengan Perda Penyertaan Modal yang terbaru. Hal ini penting agar seluruh kebijakan dapat mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, Bakti Harjanti, S.Sos, dari Inspektorat menegaskan bahwa Raperda ini sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, ia menyoroti perlunya pembahasan lebih lanjut terkait pembinaan dan pengawasan, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Salatiga Fokus pada Penyesuaian Pengelolaan SDM
Direktur Bank Salatiga, Darto Supriyadi, S.E., M.Si, juga mengajukan pertanyaan mengenai penyaluran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebuah topik penting mengingat dampaknya terhadap manajemen sumber daya manusia bank tersebut. Ibu Andriani menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dengan rincian lebih lanjut yang akan diatur dalam Perwali.
Anggota Pansus II, Bagas Aryanto, S.P., mengingatkan pentingnya penyusunan anggaran dasar yang selaras dengan visi jangka panjang Bank Salatiga, termasuk rencana bisnis dan strategi investasi. Penyertaan modal yang optimal, menurutnya, akan menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kinerja dan daya saing Bank Salatiga di masa mendatang.
Langkah Selanjutnya
Ketua Pansus II, Yusup Wibisono, S, menutup rapat dengan pernyataan bahwa jika tidak ada masukan tambahan, draf Raperda akan segera diserahkan kepada Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut dan diajukan untuk fasilitasi gubernur. Dengan finalisasi ini, diharapkan perubahan bentuk badan hukum Bank Salatiga dapat segera terealisasi, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah.