Salatiga, 14 Maret 2025 – Rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Salatiga berlangsung lancar pada Jumat (14/3) pagi. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pancasila DPRD Kota Salatiga ini dihadiri oleh Pansus 3, perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Organisasi Setda, dan Unsur Sekretariat DPRD.
Ketua Pansus Raperda Inovasi Daerah, Bapak Latif Nahari, ST, memimpin jalannya rapat yang bertujuan untuk menyelesaikan pembahasan terkait substansi dan tata naskah penyusunan Raperda tersebut. Dalam rapat ini, sejumlah pihak memberikan masukan dan penjelasan terkait beberapa pasal yang ada dalam Raperda.
Harmonisasi dan Penyempurnaan Substansi
Pak Agung, perwakilan dari Bappeda, mengungkapkan bahwa setelah melalui diskusi dan kunjungan kerja ke Jogja, salah satu usulan penting untuk memasukkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah telah berhasil diakomodir. Menurutnya, inovasi daerah ini akan mencakup berbagai peraturan turunan yang relevan, serta telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Secara substansi, hasil diskusi dan kesepakatan kita sebelumnya sudah masuk semua. Kami merasa semua hal sudah cukup sesuai," jelas Pak Agung.
Revisi Pasal dan Usulan dari Bagian Organisasi Setda
Dalam kesempatan yang sama, Pak Listyo Edi dari Bagian Organisasi Setda mengusulkan agar Pasal 7 dalam Raperda tersebut dihapus, dengan alasan ketentuan tindak lanjut peraturan wali kota sudah tercantum dalam Pasal 5 ayat (7). Ia juga mengusulkan agar pasal tersebut digabungkan dalam Pasal 6 menjadi ayat (2). Selain itu, Pak Listyo juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aturan turunan yang akan dihasilkan, seperti peraturan wali kota (perwali) atau Surat Keputusan (SK).
Pertanyaan Terkait Terminologi dalam Pasal
Pada sesi tanya jawab, Bapak Alexander Joko Sulistyo B.Y, SE, menyoroti penggunaan istilah "replikasi" dan "sintesis" dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan d. Ia mengusulkan agar penjelasan lebih lanjut disediakan agar pemahaman terkait istilah-istilah tersebut lebih jelas. Menanggapi hal ini, Bapak Hanif Alimi, SH, dari Bagian Hukum, memastikan bahwa penjelasan tentang kedua istilah tersebut sudah tercantum dalam pasal yang bersangkutan.
Keputusan Rapat dan Langkah Selanjutnya
Setelah melakukan pembahasan dan penjelasan terkait beberapa pasal, rapat ini akhirnya disepakati sebagai rapat finalisasi. Bapak Latif menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah fasilitasi oleh gubernur, yang akan dilakukan oleh bagian hukum.
"Jika tidak ada tambahan masukan lagi, kita sepakati rapat ini sebagai finalisasi. Bagian Hukum akan menindaklanjutinya ke tahapan fasilitasi gubernur," tutup Bapak Latif, mengakhiri rapat yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Dengan selesainya tahapan finalisasi ini, Raperda tentang Inovasi Daerah kini siap untuk diproses lebih lanjut menuju pengesahan. Pansus III berharap Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendorong kemajuan inovasi daerah yang berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.