Salatiga. 6 Februari 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi guna menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum Raperda tersebut masuk ke tahap pembahasan legislasi selanjutnya.
Public hearing berlangsung secara dialogis dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kota Salatiga, di antaranya Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga Basirin, Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga Heri Subroto, SE, SH, MH, serta Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga Agus Warsito. Selain itu, DPRD juga menghadirkan akademisi Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Totok Tumangkar, SH, MHum, sebagai narasumber, serta mengundang komunitas pedagang pasar, perwakilan pedagang kaki lima, dan perwakilan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Basirin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL disusun sebagai upaya menghadirkan regulasi yang adil dan berimbang. Ia menegaskan bahwa keberadaan PKL merupakan bagian penting dari perekonomian daerah, sehingga perlu diatur secara tertib tanpa mengesampingkan hak dan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Raperda ini tidak hanya mengatur penataan agar kota tetap tertib, bersih, dan nyaman, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan usaha bagi PKL. Kami ingin regulasi ini benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus mendukung wajah kota yang tertata,” ujar Basirin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga Heri Subroto menyampaikan bahwa masukan dari para pedagang sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat normatif semata. Menurutnya, DPRD ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan.
Sementara itu, akademisi UNTAG Semarang Totok Tumangkar menekankan pentingnya perumusan Raperda yang memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan aplikatif. Ia menilai keterlibatan langsung para pedagang dalam forum public hearing merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan dengan kondisi riil di lapangan.
“Kebijakan publik yang baik harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan mendengarkan langsung aspirasi PKL, DPRD dapat merumuskan pasal-pasal yang tidak hanya ideal secara hukum, tetapi juga realistis dalam pelaksanaannya,” jelas Totok.
Dalam sesi diskusi, para perwakilan PKL menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari penentuan lokasi berdagang, mekanisme perizinan, hingga harapan adanya pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah daerah. Aspirasi tersebut dicatat sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan legislasi.
Melalui public hearing ini, DPRD Kota Salatiga berharap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dapat menjadi payung hukum yang mampu menciptakan keteraturan kota sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pedagang kaki lima secara berkelanjutan.