Salatiga, 19 Januari 2026 — DPRD Kota Salatiga menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum atas inisiatif DPRD. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga itu menjadi forum penjaringan masukan publik sebelum raperda dilanjutkan ke tahap harmonisasi Bapemperda. Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Bapak Pudjo Suseno, SE, mengatakan raperda ini disusun untuk memperbarui regulasi bantuan hukum yang telah ada agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
“Raperda ini sekaligus mencabut perda lama agar penyesuaian terhadap paradigma hukum yang berkembang bisa dilakukan, terutama pergeseran dari pendekatan retributif ke restoratif,” ujar Bapak Pudjo dalam pemaparannya.
Tim penyusun dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, dr. Ristina Yudanti, S.H, M.Hum, menjelaskan raperda mengatur bantuan hukum secara lebih komprehensif, mulai dari konsiderans hingga pasal per pasal. Salah satu penekanan utama adalah penggunaan keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian utama dalam perkara tertentu, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Public hearing ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Salatiga, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, SKPD terkait, kelompok sadar hukum kelurahan, hingga masyarakat umum.
Beragam masukan mengemuka dalam forum tersebut. Sejumlah advokat menyoroti aspek filosofis dan sosiologis raperda, sinkronisasi dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022, serta penyesuaian konsiderans dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Isu pendanaan bantuan hukum, baik dari APBD maupun kemungkinan keterkaitan dengan APBN, juga menjadi perhatian.
Dari kalangan LBH dan akademisi, masukan difokuskan pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta mahasiswa penerima beasiswa dari luar daerah. Selain itu, mekanisme akreditasi pemberi bantuan hukum, syarat administrasi penerima bantuan hukum seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hingga kejelasan pendampingan hukum bagi korban tindak pidana turut diperdebatkan.
Isu keadilan restoratif juga menjadi sorotan. Sejumlah peserta mempertanyakan penempatannya dalam skema litigasi atau non-litigasi, termasuk keterkaitannya dengan diversi bagi anak dan alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim penyusun menegaskan naskah akademik raperda telah tersedia dan penyempurnaan substansi akan terus dilakukan. “Daerah akan mengatur syarat, tata cara, penyaluran, serta evaluasi bantuan hukum agar sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Salatiga,” kata Ristina.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan hukum dalam raperda ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga korban, terutama dari kelompok rentan, dengan pendampingan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Selain masukan langsung, DPRD juga menerima saran tertulis secara daring hingga 20 Januari 2026. Masukan tersebut antara lain terkait penambahan perlindungan bagi perempuan korban kejahatan, perluasan dokumen pengganti SKTM, penataan ulang sistematika pasal, hingga dorongan penguatan layanan non-litigasi seperti penyuluhan hukum berbasis komunitas. Sebagai hasil rapat, DPRD Kota Salatiga memutuskan draft raperda akan disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Bapemperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.