Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Kamis, 6 November 2025
DPRD Salatiga Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Kesehatan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
Foto

Salatiga, 6 November 2025 - DPRD Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro..

Kedua raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Tahapan harmonisasi dinyatakan selesai berdasarkan surat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nomor W.13-PP.04.02-790 tertanggal 20 Oktober 2025.

Raperda Penyelenggaraan Kesehatan sebagai Omnibuslaw Daerah

Dalam rapat paripurna, DPRD menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dirancang sebagai omnibuslaw bidang kesehatan di Kota Salatiga. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum komprehensif yang menggerakkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan.

Raperda ini juga diharapkan mampu menyatukan berbagai ketentuan yang tersebar, memperkuat pelayanan kesehatan dasar hingga rujukan, serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan.

Atur Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Raperda kedua yang dibahas dalam Paripurna Tingkat I adalah Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Penyusunannya diarahkan untuk mewujudkan struktur perekonomian masyarakat yang adil, merata, dan berkemajuan.

Raperda tersebut memuat 12 Bab dan 76 Pasal, yang mengatur antara lain:

  • penumbuhan iklim usaha,
  • kemudahan layanan bagi usaha mikro,
  • pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat,
  • pemberdayaan melalui pelatihan dan pendampingan,
  • pengembangan usaha,
  • penyediaan insentif,
  • koordinasi dan pengendalian,
  • peran serta masyarakat,
  • pendanaan, serta
  • pembinaan dan pengawasan.

DPRD berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi penguatan ekonomi lokal serta memberikan kepastian dan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro di Kota Salatiga. Kedua raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan dalam proses legislasi berikutnya.