Salatiga, 6 November 2025 - DPRD Kota Salatiga menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro..
Kedua raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Tahapan harmonisasi dinyatakan selesai berdasarkan surat Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nomor W.13-PP.04.02-790 tertanggal 20 Oktober 2025.
Dalam rapat paripurna, DPRD menyampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dirancang sebagai omnibuslaw bidang kesehatan di Kota Salatiga. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum komprehensif yang menggerakkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan.
Raperda ini juga diharapkan mampu menyatukan berbagai ketentuan yang tersebar, memperkuat pelayanan kesehatan dasar hingga rujukan, serta mengoptimalkan peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Raperda kedua yang dibahas dalam Paripurna Tingkat I adalah Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Penyusunannya diarahkan untuk mewujudkan struktur perekonomian masyarakat yang adil, merata, dan berkemajuan.
Raperda tersebut memuat 12 Bab dan 76 Pasal, yang mengatur antara lain:
DPRD berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi penguatan ekonomi lokal serta memberikan kepastian dan peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro di Kota Salatiga. Kedua raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan dalam proses legislasi berikutnya.