Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Selasa, 11 Februari 2025
DPRD Salatiga Gelar Public Hearing Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika
Foto

Salatiga, 11 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga mengadakan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Ruang Mini Theater pada Selasa (11/2). Rapat ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Salatiga, narasumber dari Pemerintah Kota Salatiga, serta perwakilan masyarakat dan instansi terkait.

Raperda yang tengah dibahas ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Salatiga. Bapak Bambang Joyo Supeno, S.H., MHum, sebagai narasumber utama dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa Raperda ini telah mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Kepala Satuan Narkoba Salatiga, terkait pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNN-K) serta langkah-langkah pencegahan di lingkungan kampus.

Dalam Raperda ini, beberapa langkah pencegahan yang diusulkan antara lain adalah pembentukan satuan tugas untuk menangani narkoba, kelurahan bersih narkoba, serta penyuluhan dan seminar untuk masyarakat umum. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika serta mencegah peredaran gelap narkotika di Salatiga.

Beberapa peserta juga memberikan masukan dan pertanyaan terkait implementasi dari Raperda ini. Siska, perwakilan dari GERAM, menyampaikan harapannya agar peringatan Hari Narkoba pada 26 Juni dapat dijadikan acara rutin di Salatiga sebagai bentuk kampanye pencegahan narkoba. Bapak Bambang menjawab bahwa hal tersebut akan dimasukkan dalam bab peran serta masyarakat, di mana pemerintah daerah akan menyediakan fasilitasi dalam bentuk anggaran, sarana, dan prasarana untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat yang berfokus pada pencegahan narkoba.

Suwarno, perwakilan dari Bakesbangpol, juga menyampaikan pentingnya pembentukan BNN-K segera dilakukan. Dia menjelaskan bahwa meskipun belum ada BNN-K di Salatiga, pihaknya sudah memfasilitasi tes urin bagi ASN, TNI/Polri, dan masyarakat umum setiap tahun. Suwarno juga menekankan bahwa sarana dan prasarana untuk BNN-K sudah siap, termasuk kantor yang telah disiapkan di dekat Kelurahan Dukuh.

Selain itu, Pak Pohadi, seorang tokoh masyarakat, menyampaikan keluhan terkait tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Ia berharap Raperda ini dapat segera diterapkan, karena sudah ada warga yang terlibat dalam peredaran narkoba, bahkan hingga transaksi narkotika terjadi di lapas. Ia juga meminta agar penegakan hukum yang lebih tegas diterapkan untuk menanggulangi masalah tersebut.

Pihak RSUD Salatiga, melalui Bu Susi, juga memberikan kontribusi dalam diskusi ini dengan menyampaikan bahwa pihak rumah sakit sudah menyediakan fasilitas dokter spesialis kejiwaan serta layanan tes narkoba bagi calon karyawan dan CPNS. Mereka juga memiliki psikiater yang dapat menangani terapi bagi pengguna narkoba.

Bapak Heru Prastyo, anggota Bapemperda, mengapresiasi semua masukan yang diberikan dan menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penanganan masalah narkoba, termasuk RSUD Salatiga yang telah menyediakan fasilitas rehabilitasi. Beliau berharap Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Salatiga.

Dengan berakhirnya sesi tanya jawab dan diskusi, rapat ditutup oleh Bapak Ari Widiyatmoko, yang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif. Semua masukan akan dipertimbangkan untuk penyempurnaan Raperda, yang diharapkan dapat segera diterapkan untuk menciptakan Salatiga yang lebih bersih dari narkoba.

Public hearing ini menjadi langkah penting dalam penyusunan kebijakan yang lebih efektif dalam memerangi narkotika dan prekursor narkotika di Salatiga, dengan melibatkan masyarakat, instansi pemerintah, dan berbagai pihak terkait.