Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 1 Desember 2025
DPRD Salatiga Gelar Public Hearing Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
Foto

Salatiga, 1 Desember 2025 - DPRD Kota Salatiga menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Ruang Mini Theater DPRD Kota Salatiga, Senin (1/12). Agenda ini digelar untuk menghimpun masukan dari masyarakat, pelaku industri telekomunikasi, organisasi perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lain dalam rangka penyempurnaan regulasi yang akan diinisiasi DPRD.

Otonomi Daerah dan Tantangan Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi

Dalam forum public hearing, DPRD Salatiga menegaskan bahwa otonomi daerah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur kepentingan dan kebutuhan pembangunan wilayahnya, termasuk pada sektor telekomunikasi. Meskipun demikian, pemerintah daerah tidak dapat memenuhi kebutuhan infrastruktur telekomunikasi secara mandiri tanpa dukungan pihak swasta.

Selama ini, pengaturan telekomunikasi di Kota Salatiga masih bertumpu pada Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Regulasi tersebut hanya mengatur salah satu bentuk infrastruktur pasif telekomunikasi, yakni menara. Padahal, infrastruktur pasif telekomunikasi mencakup:

  • gorong-gorong (duct),
  • menara dan tiang microcell,
  • tiang telekomunikasi,
  • lubang kabel (manhole/handhole), dan
  • infrastruktur pasif lainnya.

DPRD menilai bahwa regulasi yang lebih komprehensif diperlukan agar pengembangan infrastruktur pasif telekomunikasi dapat berjalan efektif dan memenuhi standar tata ruang, lingkungan, dan estetika kota.

Jaminan Hak Berkomunikasi dan Perlunya Perda Baru

DPRD menyoroti bahwa penyelenggaraan telekomunikasi yang baik merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Oleh karena itu, ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang layak, transparan, serta akuntabel harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi harus memperhatikan:

  • kaidah tata ruang,
  • kelestarian lingkungan,
  • estetika kota, serta
  • efisiensi dan keselamatan masyarakat.

Kebutuhan akan peningkatan cakupan layanan telekomunikasi dan pencegahan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai standar menjadi landasan utama pentingnya pengaturan baru melalui Perda.

DPRD Inisiasi Raperda untuk Perluas Pengaturan Infrastruktur Pasif

Berdasarkan urgensi tersebut, DPRD Kota Salatiga menginisiasi penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi baru ini diharapkan mampu:

  • memperluas cakupan pengaturan yang sebelumnya hanya mengatur menara,
  • memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha,
  • memastikan integrasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan tata ruang kota, serta
  • meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat.

Penyusunan Naskah Akademik Jadi Tahap Awal Pembentukan Perda

Untuk memastikan Perda yang baik dan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, DPRD menegaskan bahwa penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Draft Raperda merupakan langkah yang wajib dilakukan. 

Melalui public hearing ini, DPRD Kota Salatiga berharap masukan dari publik dapat memperkuat substansi Naskah Akademik dan rancangan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi yang lebih teratur, aman, dan berkelanjutan di Kota Salatiga.