Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Rabu, 5 Februari 2025
DPRD Salatiga Finalisasi Raperda Perlindungan Anak, Siap Masuki Tahap Fasilitasi Gubernur
Foto

Salatiga, 5 Februari 2025 – Rapat finalisasi Raperda Perlindungan Anak atas Inisiatif Wali Kota Salatiga berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Bapak Pudjo Suseno, SE, bersama Tim Koordinasi Raperda, yang bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang akan memberikan landasan hukum bagi perlindungan anak di Salatiga.

Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Salatiga dan OPD-OPD terkait, berbagai perubahan dan penambahan dilakukan untuk memastikan Raperda ini lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu perubahan utama adalah penambahan kata "Pelindungan" dalam judul Raperda, untuk mempertegas fokus utama dari peraturan ini, yakni perlindungan terhadap anak.

Selain itu, rapat juga menyepakati penambahan konsideran mengingat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pasal 4 juga mengalami penyesuaian untuk mengakomodir masukan terkait dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih sistematis, sehingga dapat berjalan lebih efektif di lapangan.

Rapat juga memutuskan perubahan penting pada Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 1, dengan menambahkan istilah "kepercayaannya" selain agama, untuk menghormati keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip inklusivitas dan pengakuan terhadap hak setiap anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang menghargai keberagaman.

Selain itu, penambahan pasal baru dalam Pasal 10, mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, memberikan penekanan pada peran serta masyarakat dalam perlindungan anak. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga hak-hak anak di sekitar mereka. Pasal 11 huruf a juga diubah dengan menambahkan kata "kepercayaannya", untuk memberikan ruang bagi kepercayaan anak selain agama.

Untuk memastikan Salatiga menjadi kota yang ramah bagi anak-anak, Pasal 12 mengatur mengenai penggunaan kluster, sebagaimana yang tercantum dalam Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022. Penggunaan kluster ini bertujuan untuk memudahkan implementasi dan evaluasi dalam menciptakan kota layak anak.

Dengan finalisasi Raperda ini, selanjutnya Raperda akan disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap fasilitasi Gubernur untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. Setelah mendapatkan persetujuan, diharapkan Raperda Perlindungan Anak dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anak-anak di Salatiga, menjadikan kota ini lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak di masa depan.