Salatiga, 23 Mei 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang merupakan inisiatif DPRD. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (23/5) pagi di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga dan turut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
Rapat dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Bapemperda Pudjo Suseno, Wakil Ketua Heru Prastyo, serta anggota lainnya seperti H Basirin, Hartoko Budhiono, Hj Riawan Woro Endartiningrum, Ari Widiyatmoko, dan Ahmad Musadad. Dari Dinas Kesehatan hadir antara lain Bambang P, Sunaryo Sridono, Suhardi, Andina, dan Rita Widyaseptriana.
Sekretariat DPRD turut mendampingi melalui Heny Setyorini dan Tony Rudiyanto.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin krusial dibahas, salah satunya adalah permintaan agar tim penyusun dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang dapat hadir langsung dalam pembahasan lanjutan serta melakukan kajian lapangan mengingat 70 persen implementasi kebijakan kesehatan di Salatiga telah berjalan.
Dinas Kesehatan juga mengusulkan untuk dilibatkan secara langsung dalam penyusunan raperda tersebut. Hj Riawan Woro Endartiningrum mengajukan agar pembahasan bersama Untag dijadwalkan pada 2 Juni 2025.
Sunaryo Sridono dari Dinas Kesehatan menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap malpraktik medis. Ia menyebut bahwa dalam Permenkes terbaru, sanksi terhadap pelanggaran etik dapat diberikan oleh Majelis Kehormatan Profesi. “Ini perlu dicantumkan dalam raperda, termasuk implikasi hukumnya,” ujar Sunaryo.
Andina menambahkan bahwa saat ini sanksi etik baru bersifat administratif. “Untuk pencabutan izin praktik masih belum diatur secara jelas, perlu dasar hukum yang kuat,” katanya.
Rita Widyaseptriana juga menekankan pentingnya pelibatan RSUD dalam proses pembahasan, karena mereka telah memiliki dokumen raperda dalam bentuk soft file.
Sementara itu, beberapa poin teknis turut disoroti. Di antaranya usulan peninjauan ulang pasal mengenai tenaga medis tradisional, pembahasan pengadaan tenaga medis, serta penyesuaian regulasi agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Ketua Bapemperda Pudjo Suseno menyepakati usulan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 2 Juni mendatang dengan mengundang tim penyusun dari Untag. Adapun rapat tindak lanjut dijadwalkan kembali pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Dinas Kesehatan diminta untuk menyiapkan bahan diskusi bersama tim penyusun,” ujar Ibu Hj Riawan Woro di akhir rapat.