Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 19 Januari 2026
DPRD Salatiga Bahas Raperda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha
Foto

Salatiga, 19 Januari 2026 — DPRD Kota Salatiga menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL-BU) di Ruang Mini Theater Bung Karno DPRD Kota Salatiga. Forum ini digelar untuk menyerap masukan publik sebelum raperda dilanjutkan ke tahap penyusunan harmonisasi Bapemperda.

Public hearing menghadirkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga Bapak Basirin serta Tim Penyusun dari Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Drs. Harsoyo. Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya PHRI, APINDO, perwakilan perusahaan di Kota Salatiga, BUMD, TP PKK Kecamatan, SKPD terkait, serta dunia usaha.

Bapak Basirin menjelaskan raperda TJSL-BU disusun sebagai landasan hukum bagi keterlibatan badan usaha dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan. Regulasi ini mengacu pada sejumlah ketentuan nasional, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.

“Melalui raperda ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan lebih sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan serta terintegrasi dengan arah pembangunan daerah,” kata Bapak Basirin.

Tim penyusun memaparkan, TJSL-BU dimaknai sebagai komitmen badan usaha untuk berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan badan usaha.

Raperda ini mengatur 10 asas penyelenggaraan TJSL-BU, di antaranya kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, hingga keberlanjutan. Adapun tujuannya mencakup penanganan permasalahan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga mendukung keberlangsungan dan citra badan usaha.

Dalam pengaturannya, TJSL-BU berlaku bagi setiap badan usaha sebagai subjek hukum, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar Kota Salatiga, kecuali usaha mikro, kecil, dan koperasi. Bidang TJSL-BU meliputi delapan sektor, mulai dari kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, hingga lingkungan hidup.

Sasaran program diarahkan kepada individu, kelompok, dan masyarakat rentan, termasuk masyarakat miskin, penyandang disabilitas, korban bencana, kekerasan, diskriminasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Raperda juga mengatur pembentukan Forum TJSL-BU sebagai wadah sinkronisasi program, fasilitasi kemitraan, dan pendukung tugas Wali Kota. Forum tersebut direncanakan berada di bawah Wali Kota dengan masa bakti kepengurusan lima tahun. Pendanaannya bersumber dari APBD, kontribusi anggota, dan sumber sah lainnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah masukan disampaikan, antara lain penggabungan pasal yang dinilai memiliki substansi serupa, penyesuaian asas agar selaras dengan regulasi pusat, mekanisme pendanaan forum, serta kejelasan kewenangan perangkat daerah. Perwakilan perusahaan daerah juga meminta peninjauan ulang terhadap beberapa pasal yang dinilai masih perlu diperjelas.

Selain masukan langsung, DPRD menerima saran secara daring hingga 20 Oktober 2026. Masukan tersebut menekankan pentingnya pergeseran program TJSL-BU dari pendekatan karitatif menuju pemberdayaan ekonomi berkelanjutan, sinergi program CSR dengan prioritas pembangunan daerah, serta perlunya evaluasi, pelaporan, dan pemberian penghargaan bagi perusahaan yang konsisten menjalankan TJSL-BU.

Sebagai hasil rapat, DPRD Kota Salatiga memutuskan draft Raperda Penyelenggaraan TJSL-BU akan disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Bapemperda.