Salatiga, 4 Mei 2026 — DPRD Kota Salatiga melalui Panitia Khusus (Pansus) I melaksanakan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan pada Senin (4/5) di Ruang Garuda DPRD Kota Salatiga.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I, Pudjo Suseno, yang mewakili Ketua Pansus. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Raperda ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan dan hari ini memasuki tahap finalisasi sebelum dilanjutkan ke proses fasilitasi oleh Gubernur,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Salatiga memaparkan hasil penyempurnaan substansi dan sistematika Raperda. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Perwakilan Bagian Hukum, Hanif Alimi, menjelaskan bahwa Raperda difokuskan pada penguatan urusan kesehatan, khususnya layanan dasar seperti Posyandu dan jejaring pelayanan kesehatan berbasis wilayah. Selain itu, dilakukan penyederhanaan struktur serta penguatan pengaturan mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi pendanaan.
“Pengaturan dalam Raperda ini diarahkan untuk mendukung integrasi layanan kesehatan primer dan memperluas jangkauan pelayanan hingga tingkat masyarakat,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, dr. Prasit, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan komitmen DPRD dalam penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, Raperda ini akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Salatiga.
“Kami menyambut baik Raperda ini karena sangat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan pengawasan dan penegakan regulasi, serta dukungan terhadap ketersediaan tenaga kesehatan, menjadi bagian penting dalam implementasi ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, turut disampaikan beberapa masukan teknis guna penyempurnaan redaksional dan konsistensi pengaturan dalam Raperda, termasuk terkait terminologi pelayanan kesehatan dan mekanisme pembiayaan layanan.
Rapat juga membahas dukungan terhadap program strategis nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada aspek higiene sanitasi dan pengawasan mutu pangan yang relevan dengan substansi Raperda.
Pansus DPRD Kota Salatiga menegaskan bahwa meskipun telah memasuki tahap finalisasi, proses penyempurnaan masih akan terus dilakukan, termasuk melalui tahapan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dengan disusunnya Raperda ini, diharapkan penyelenggaraan kesehatan di Kota Salatiga dapat semakin terarah, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal