Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Rabu, 5 Februari 2025
Bapemperda Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan dengan Kemenkum Jawa Tengah
Foto

Salatiga, 5 Februari 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga melaksanakan rapat harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting dengan Kementerian Hukum  (Kemenkum) Kantor Wilayah Jawa Tengah terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Inisiatif DPRD mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Bapak Pudjo Suseno, SE, Wakil Ketua Bapemperda, Bapak Heru Prastyo, SE, dan Ibu Hj. Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM.

Rapat harmonisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan mematangkan isi Raperda, yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemerintahan daerah. Dalam rapat ini, sejumlah masukan dan koreksi disampaikan oleh pihak Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Tengah terkait teknis dan substansi dalam draf Raperda yang diajukan.

Bapak Pudjo Suseno, SE, selaku Ketua Bapemperda, mengungkapkan bahwa Raperda ini sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemerintahan. 

Dalam rapat tersebut, sejumlah koreksi dan saran konstruktif disampaikan oleh Kemenkum, yang antara lain menyarankan penyempurnaan beberapa poin yang berkaitan dengan mekanisme keterlibatan masyarakat dan ruang lingkup partisipasi yang lebih jelas untuk disesuaikan dengan PP Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah. Pihak Bapemperda menerima dengan baik masukan tersebut dan berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan.

Setelah dilakukan penyempurnaan, Bapemperda akan mengirimkan kembali Raperda yang telah diperbaiki kepada Kementerian Hukum  Kantor Wilayah Jawa Tengah untuk mendapatkan surat selesai harmonisasi, yang kemudian akan menjadi salah satu tahapan penting menuju proses pengesahan Raperda menjadi peraturan daerah.

Dengan langkah-langkah harmonisasi yang terus dilakukan, Bapemperda berharap Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan dapat segera diimplementasikan, sehingga masyarakat dapat memiliki peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.