Salatiga, 24 April 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Ruang Rapat Garuda DPRD Kota Salatiga, dengan melibatkan jajaran Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
Ketua Bapemperda, Pudjo Suseno, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua Heru Prastyo, serta anggota Ari Widiyatmoko, Hartoko Budhiono, dan Ahmad Musadad. Dari pihak Dinas Kesehatan hadir Kabid Dinas Kesehatan Sunaryo, Kabid Kesmas Bambang P, serta perwakilan lainnya yakni Suhardi, Rita, dan Suparli.
Rapat turut didampingi oleh dua perancang perundang-undangan dari Sekretariat DPRD, yaitu Heny Setyorini dan Firda Hasina Larasati.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting mengemuka. Salah satunya terkait koreksi penulisan judul Raperda yang dinilai masih keliru. "Judul yang tertulis masih menggunakan istilah PDAU, seharusnya diganti dengan Penyelenggaraan Kesehatan," ungkap Pudjo dalam rapat.
Selain itu, definisi pada ketentuan umum dalam draf Raperda juga perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur penyelenggaraan kesehatan secara nasional.
Pembahasan juga menyoroti isu keterlibatan instansi terkait dalam urusan keluarga berencana. Dinas Kesehatan menegaskan bahwa program keluarga berencana merupakan tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), sedangkan pihaknya hanya menangani aspek kontrasepsi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat sepakat untuk mempelajari kembali Undang-Undang Kesehatan guna memilah pasal-pasal mana yang relevan untuk dimasukkan ke dalam Perda dan mana yang tidak untuk dilanjutkan dalam pertemuan selanjutnya.
Raperda ini merupakan salah satu inisiatif DPRD yang ditujukan untuk memperkuat regulasi daerah dalam menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Salatiga.