Salatiga, 7 Februari 2025 — telah dilaksanakan Focused Group Discussion (FGD) terkait Naskah Akademik Raperda atas Inisiatif DPRD Kota Salatiga tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Acara ini diselenggarakan di ruang Mini Theater Bung Karno, DPRD Kota Salatiga, dengan tujuan untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah strategis guna mengatasi masalah narkotika di kota Salatiga dalam naskah akademik rancangan peraturan daerah yang sedang disusun. Dalam acara tersebut, Bapak Dr. Bambang Joyo Supeno, SH, MHum turut hadir sebagai narasumber, memberikan wawasan serta perspektif penting terkait penyusunan Raperda yang bertujuan untuk mengatasi masalah narkotika di Kota Salatiga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Bapak Heru Prastyo, SE, ME, bersama anggota Bapemperda lainnya, Ibu Hj. Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM dan Bapak Hartoko Budhiono, SE sebagai mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait kendala yang ada dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika di Salatiga.
Ibu Henri Widyoriani, Kasat Narkoba Polres Salatiga, juga memberikan kontribusi penting dalam diskusi ini. Ia menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi di lapangan, terutama terkait fasilitas yang masih terbatas, seperti keberadaan BNN di Salatiga. Menurutnya, keberadaan BNN yang tidak memadai menyebabkan kesulitan dalam melakukan asesmen untuk memastikan apakah seseorang benar-benar pengguna narkotika atau malah merupakan bandar yang berpura-pura sebagai pengguna. Selain itu, Ibu Henri juga mengungkapkan masalah terkait Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang awalnya memiliki fasilitas untuk menangani korban penyalahgunaan narkotika, namun kini sudah tidak ada karena keterbatasan tenaga medis. Akibatnya, banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang akhirnya harus dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, Ibu Andriani, SH, turut memberikan masukan berharga dalam penyusunan naskah akademik Raperda ini. Ia menekankan pentingnya melakukan kajian ulang terhadap beberapa peraturan yang sudah dicabut, namun masih digunakan sebagai landasan hukum dalam naskah akademik. Ibu Andriani juga menyarankan beberapa perubahan dalam nomenklatur, seperti mengganti kata "pembiayaan" dengan "pendanaan" serta menghapus penggunaan kata "Pemerintah Desa" yang tidak relevan dengan kondisi di Salatiga yang tidak memiliki desa. Lebih lanjut, ia juga mengusulkan penambahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebagai acuan dalam naskah akademik dan menyarankan agar program aksi tidak dimasukkan dalam perda, karena akan lebih baik jika dimasukkan dalam dokumen rencana aksi kegiatan.
Selain itu, perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Salatiga menyampaikan rasa terima kasih atas disusunnya Raperda ini. Mereka mengungkapkan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Bakesbangpol dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta memohon dukungan dari DPRD untuk membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Salatiga guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah ini.
Diskusi berjalan produktif dengan berbagai masukan konstruktif, yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Salatiga. Hasil diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dalam perumusan Raperda yang akan menjadi landasan hukum untuk mengatasi masalah narkotika di Salatiga, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam mewujudkan Salatiga yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.