Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Jumat, 21 Maret 2025
Bapemperda DPRD Kota Salatiga Laporkan Kinerja Triwulan Pertama 2025, 20 Raperda dalam Proses Pembahasan
Foto

Salatiga, 21 Maret 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga pada hari Jumat (21/03) menyampaikan laporan kinerja mereka untuk periode Januari hingga Maret 2025 dalam Rapat Paripurna Internal DPRD. Laporan ini mencakup perkembangan pembahasan dan harmonisasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang berjalan di Kota Salatiga. Ketua Bapemperda, Bapak Pudjo Suseno, SE, memaparkan bahwa ada total 20 Raperda yang tengah diproses, yang terdiri dari inisiatif DPRD dan inisiatif Wali Kota.

20 Raperda: Pembahasan dan Proses Harmonisasi

Bapak Pudjo Suseno mengungkapkan bahwa dari 20 Raperda yang sedang dalam tahap pembahasan, 10 di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD Kota Salatiga dan 10 lainnya merupakan inisiatif dari Wali Kota. Raperda ini terdiri dari Raperda yang baru untuk tahun 2025 serta beberapa Raperda yang merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya.

Rincian Raperda inisiatif DPRD Kota Salatiga tahun 2025 mencakup lima Raperda baru, dan lima lainnya merupakan Raperda luncuran dari periode sebelumnya. Begitu juga dengan Raperda inisiatif Wali Kota, yang terdiri dari dua Raperda baru untuk tahun 2025, dan delapan Raperda yang diusulkan pada periode sebelumnya. Dengan adanya pembahasan yang berkelanjutan, diharapkan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Proses Pembahasan dan Tahapan Harmonisasi Raperda

Bapak Pudjo juga menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan dalam beberapa tahapan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk harmonisasi internal Bapemperda, konsultasi publik, serta fasilitasi dari kementerian dan gubernur.

1. Proses Harmonisasi Bapemperda

Saat ini, ada enam Raperda yang sedang dalam tahap harmonisasi oleh Bapemperda, yang mencakup:

· Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Telah dilakukan harmonisasi Bapemperda dan menunggu penyempurnaan dari Tim Penyusun).

· Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan

· Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro

· Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

· Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha

· Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat

2. Proses Harmonisasi Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum

Satu Raperda yang sedang menunggu penyempurnaan dari Tim Penyusun adalah Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.

3. Selesainya Pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus)

4 (Empat) Raperda lainnya sudah selesai pembahasannya oleh Pansus dan akan diajukan ke Bagian Hukum untuk diajukan ke proses fasilitasi gubernur, yang mencakup:

· Raperda tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial.

· Raperda tentang Inovasi Daerah.

· Raperda tentang Jasa Konstruksi.

· Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga (menunggu risalah).

4. Proses Menunggu Fasilitasi Gubernur

5 (Lima) Raperda lainnya yang sudah diajukan oleh Bagian Hukum untuk dilakukan proses fasilitasi Gubernur, yaitu:

· Raperda tentang Ketahanan Pangan.

· Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

· Raperda tentang Perlindungan Anak.

· Raperda tentang Pemekaran Kelurahan Mangunsari dan Kelurahan Dukuh.

· Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

5. Proses Pembahasan di Eksekutif

4 (Empat) Raperda juga sedang dibahas di level eksekutif, yaitu:

· Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

· Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

· Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

· Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Kinerja Bapemperda: Januari – Maret 2025

Bapak Pudjo Suseno juga melaporkan sejumlah kegiatan penting yang telah dilakukan Bapemperda pada triwulan pertama tahun 2025. Berikut adalah rincian kinerja Bapemperda selama tiga bulan pertama:

A. Kinerja Bulan Januari 2025

· 10 Januari 2025: Rapat Harmonisasi Bapemperda terhadap Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.

· 14, 17, dan 22 Januari 2025: Rapat Harmonisasi Bapemperda terhadap Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

B. Kinerja Bulan Februari 2025

· 7 Februari 2025: Konsultasi Publik Naskah Akademik Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Penyelenggaraan Kota Sehat.

· 10 Februari 2025: Konsultasi Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha.

· 11 Februari 2025: Konsultasi Publik tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

· 12 Februari 2025: Konsultasi Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha.

· 14 Februari 2025: Konsultasi Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

· 24-27 Februari 2025: Kunjungan Kerja Bapemperda bersama Ketua DPRD ke Dinas Koperasi Kabupaten Sleman dan Jogjatama Vishesha untuk mendalami materi terkait Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha. Hasil kunjungan mencatatkan sejumlah poin penting, seperti perlunya pendampingan usaha mikro dalam aspek perizinan dan permodalan, serta pengembangan UMKM melalui aplikasi satu data UMKM.

C. Kinerja Bulan Maret 2025

17 Maret 2025: Rapat Harmonisasi Bapemperda terhadap Raperda atas Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesehatan secara luring dan daring (zoom meeting).

Mengarahkan Kebijakan untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Bapak Pudjo Suseno menegaskan bahwa semua proses ini bertujuan untuk menghasilkan peraturan yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Salatiga. Dengan adanya Raperda yang terus diproses, Bapemperda berharap dapat memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung perkembangan ekonomi masyarakat.

"Melalui kerja keras semua pihak, kami berharap proses pembahasan ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan menjadikan Salatiga sebagai kota yang lebih maju dan berkelanjutan," ungkap Bapak Pudjo Suseno dalam penutupan laporan.

Dengan demikian, Bapemperda DPRD Kota Salatiga terus berkomitmen untuk menyelesaikan semua Raperda yang telah disusun, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.