Salatiga, 20 Oktober 2025 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Salatiga bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara daring terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Penyelenggaraan Kesehatan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Salatiga tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Dewan Kota Salatiga Nomor: 500.11.28.2/594/DPRD tertanggal 13 Oktober 2025 mengenai permohonan e-pengharmonisasian Raperda. Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Pudjo Suseno, SE, memimpin langsung jalannya rapat bersama Wakil Ketua Heru Prastyo, SE, ME, serta anggota Bapemperda lainnya yakni Basirin, Ari Widiyatmoko, A.Md, dan Hj Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi kali ini adalah Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Proses harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan formal dalam pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
Dalam proses harmonisasi, terdapat beberapa poin penting yang menjadi hasil rapat. Pertama, dilakukan penyempurnaan terhadap sistematika penulisan dan perumusan materi muatan dalam Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, rapat menyepakati penambahan beberapa definisi istilah dalam bagian penjelasan pasal guna memperjelas substansi yang diatur. Hal ini bertujuan agar implementasi Raperda lebih operasional dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ketiga, dilakukan perumusan ulang terhadap ketentuan sanksi, baik administratif maupun pidana, agar sesuai dengan perkembangan hukum nasional, terutama menyesuaikan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Keempat, sebagai konsekuensi dari penambahan pasal dan materi muatan baru, dilakukan pula penyesuaian terhadap acuan pasal-pasal dalam keseluruhan naskah Raperda. Hal ini menjadi bagian penting untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan sistematika peraturan.
Rapat harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah yang aspiratif, partisipatif, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam mendukung pemberdayaan UMKM serta peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Setelah dilakukan penyempurnaan dari hasil harmonisasi ini, untuk selanjutnya akan maju ke tahap paripurna penyampaian raperda sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan daerah.