Rapat yang berlangsung di Ruang Supporting Unit Lantai 1 Gedung DPRD Kota Salatiga ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Salatiga, Pudjo Suseno, SE, dan Wakil Ketua, Heru Prastyo, SE, ME, serta para anggota Bapemperda yakni Hartoko Budhiono, SE, Basirin, Hj. Riawan Woro Endartiningrum, SE, MM, dan Ari Widiyatmoko, A.Md.
Selain dari unsur legislatif, hadir pula perwakilan dari instansi eksekutif dan penegak hukum, yaitu Suwarno dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Salatiga, Nur Azis dari Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, serta dari Sekretariat DPRD (Setwan) yakni Heny Setyorini, SH, MH, dan Firda Hasina Larasati, SH.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting disepakati. Salah satunya adalah pengakomodasian masukan masyarakat yang diperoleh dalam tahap konsultasi publik. Masukan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam penyempurnaan draft Raperda.
Selain itu, disepakati perubahan judul Raperda. Jika sebelumnya hanya memuat istilah narkotika dan prekursor narkotika, kini diperluas mencakup psikotropika. Judul baru berbunyi: Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika. Seluruh pasal dalam Raperda turut disesuaikan dengan perubahan ini.
“Penambahan istilah psikotropika ini penting untuk mencakup lebih banyak aspek dalam penanganan peredaran gelap dan penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Nur Azis.
Tak hanya itu, definisi tentang psikotropika juga dimasukkan ke dalam ketentuan umum guna memperjelas implementasi aturan. Penyesuaian turut dilakukan pada struktur keanggotaan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tingkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Salah satu poin penting lainnya yang mencuat dalam rapat ini adalah rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Salatiga. Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan di wilayah Salatiga.
Dengan hasil rapat ini, Bapemperda berharap Raperda dapat segera maju ke tahapan selanjutnya agar segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan zat adiktif lainnya.