Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 29 Januari 2024
Sosialisasi Perda tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik
Foto

DPRD Kota Salatiga selenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik dilaksanakan di Ruang Mini Teater Gedung DPRD Kota Salatiga, Senin (29/01/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber, diantaranya Anggota DPRD Kota Salatiga dari Fraksi PKS yakni Budi Santoso, S.E., M.M., Heru Prasetyo S.E., M.E., dan Nono rohana, S. Ag., didampingi Andriani, S.H. selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, dan Ali Eko Widi Nugroho S.H., selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Salatiga.


Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengenalkan kembali pada masyarakat terkait Peraturan Daerah Kota Salatiga sebagai upaya pemeliharaan, pelestarian dan penjagaan fasilitas publik yang telah disediakan oleh pemerintah daerah bagi masyarakat kota Salatiga. Pada sosialisasi ini juga dibuka forum tanya jawab serta tampungan aspirasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan beberapa keluhannya.


Heru Prasetyo S.E., M.E. menyampaikan, “Fasilitas publik ini dibangun dengan Anggaran Pemerintah Daerah, yang didapat dari pajak masyarakat. Fungsi fasilitas ini untuk mempercantik kota dan tidak ngribeti, maka keberadaannya patut dijaga dan dipelihara. Ayo sama-sama merubah paradigma kita semua, agar memelihara dan menjaga apa yang telah dimiliki”, ucap heru yang juga menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Kota Salatiga.


Salah satu Anggota DPRD Kota Salatiga lainnya, Budi Santoso, S.E., M.M., pada kesempatan tersebut berpesan pada peserta yang hadir, “Salatiga adalah rumah kita yang harus dijaga dan dipelihara”, tegasnya.