Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Berita
Senin, 29 Januari 2024
Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Foto DPRD Kota Salatiga mengundang segenap elemen masyarakat Kota Salatiga untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai ruang publik bagi masyarakat agar mengenal peraturan baru yang sudah disahkan. Hal ini berkaitan dengan penataan pemasukan pajak sebagai retribusi daerah untuk fasilitas di Kota Salatiga. Rapat dilaksanakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika kantor DPRD Kota Salatiga pada Senin (29/1/2024).

Sosialisasi Perda dihadiri oleh 100 orang lebih termasuk Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit M.Si. Sosialisasi kali kni dipimpin oleh dua narasumber yakni Hanif Halomi, SH., MM selaku Sub Koordinator Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kota Salatiga dan Huda Einaryana, SH selaku Kabid Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian pada BPKPD Kota Salatiga yang menjelaskan secara rinci keberlangungan peraturan daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi perlu diadakan agar masyarakat tahu apa saja produk hukum dan peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Salatiga. “Proses sosialisasi Perda diperlukan supaya masyarakat juga tahu dalam pengesahan legislasi atau peraturan daerah”. Ia menambahkan bahwa akan ada kenaikan parkir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan fasilitas parkir. “Akan ada kenaikan tarif parkir, namun bukan berarti menjadi beban masyarakat karena nantinya akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan tukang parkir dan peningkatan fasilitas parkir bagi masyarakat sekitar” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Dance Ishak Palit, M.Si berharap bahwa dengan disahkannya Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga