DPRD Kota Salatiga mengundang segenap elemen masyarakat Kota Salatiga untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi perlu diadakan agar masyarakat tahu apa saja produk hukum dan peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Salatiga. “Proses sosialisasi Perda diperlukan supaya masyarakat juga tahu dalam pengesahan legislasi atau peraturan daerah”. Ia menambahkan bahwa akan ada kenaikan parkir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan fasilitas parkir. “Akan ada kenaikan tarif parkir, namun bukan berarti menjadi beban masyarakat karena nantinya akan digunakan untuk peningkatan kesejahteraan tukang parkir dan peningkatan fasilitas parkir bagi masyarakat sekitar” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Dance Ishak Palit, M.Si berharap bahwa dengan disahkannya Perda No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Salatiga